(1) Program jaminan sosial tenaga kerja terdiri
atas:
- Jaminan berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
1. Jaminan Kematian; dan
1. Jaminan Hari Tua.
- Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan.
(1a) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja
sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau
membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,
(satu juta rupiah) sebulan, wajib
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam
program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dihapus.
(5) Pengusaha . . .
---
(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut
program asuransi sosial tenaga kerja sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
melanjutkan kepesertaannya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pengusaha yang telah ikut serta program
jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi
peserta meskipun tidak memenuhi lagi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (3)
dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
