(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri
atas:
- iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;
- hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial
Kesehatan;
- aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak
peserta dari BUMN yang menjalankan program
Jaminan Kesehatan; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber
dari iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal
dari iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber
dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, berasal dari semua penambahan aset
Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil
dari penempatan investasi maupun bukan investasi.
(4) Aset . . .
---
(4) Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak
peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes
(Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang
tunai, surat berharga, piutang iuran, dan uang muka
pelayanan kesehatan.
(5) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak
peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sebesar:
- utang klaim pelayanan kesehatan;
- klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam
proses;
- klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan
oleh fasilitas kesehatan; dan
- cadangan premi.
(6) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber
dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan dana yang berasal
dari:
- Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
- Surplus aset BPJS Kesehatan;
- dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk
pembayaran manfaat;
- dana talangan dari Pemerintah; dan/atau
- hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6a) Dalam hal terdapat pemberian dana talangan dari
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
d, pemberian dana talangan Dana Jaminan Sosial
Kesehatan tidak dibebani pembayaran bunga.
(7) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber
dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e
dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a dan ayat (6) dihapus,
dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
