Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013

PP No. 84 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 15

(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri
atas:
- iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;
- hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial
Kesehatan;
- aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak
peserta dari BUMN yang menjalankan program
Jaminan Kesehatan; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber

dari iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal
dari iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber

dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, berasal dari semua penambahan aset
Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil
dari penempatan investasi maupun bukan investasi.

(4) Aset . . .

---

(4) Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak

peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes
(Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang
tunai, surat berharga, piutang iuran, dan uang muka
pelayanan kesehatan.

(5) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak

peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sebesar:
- utang klaim pelayanan kesehatan;
- klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam
proses;
- klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan
oleh fasilitas kesehatan; dan
- cadangan premi.

(6) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber

dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan dana yang berasal
dari:
- Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
- Surplus aset BPJS Kesehatan;
- dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk
pembayaran manfaat;
- dana talangan dari Pemerintah; dan/atau
- hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6a) Dalam hal terdapat pemberian dana talangan dari
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
d, pemberian dana talangan Dana Jaminan Sosial
Kesehatan tidak dibebani pembayaran bunga.

(7) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber

dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e
dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a dan ayat (6) dihapus,
dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh
kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.

(2) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- utang klaim;
- akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi
pesertanya;
- cadangan teknis; dan
- liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas
program Jaminan Kesehatan.

(3) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan
disetujui namun belum dibayar.

(4) Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan

berupa akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.

(5) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c, terdiri atas:
- dihapus;
- cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan
- cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum
dilaporkan.

(6) Dihapus.

(7) Cadangan klaim dalam proses penyelesaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung
berdasarkan klaim yang telah dilaporkan namun masih
dalam proses verifikasi.

(8) Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum

dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c
dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria
yang berlaku umum berdasarkan data pengalaman
klaim (historical claim data).

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 huruf a yang mengalami
Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk:
- menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau
- memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan paling sedikit

diukur berdasarkan:
- rasio beban terhadap pendapatan operasional
ditambah pendapatan investasi;
- rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar; dan
- rasio ekuitas terhadap liabilitas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan

aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Dalam hal kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35, BPJS Kesehatan paling sedikit dapat melakukan:
- penyesuaian rencana kerja anggaran tahunan;
- pengajuan penyesuaian dana operasional kepada
Menteri; dan/atau
- tindakan lain yang dilakukan berdasarkan hasil
pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (4) Pasal 37 diubah,
sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial

Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 36 diukur
berdasarkan aset bersih Dana Jaminan Sosial
Kesehatan dengan ketentuan:
- paling sedikit harus mencukupi estimasi
pembayaran klaim untuk satu setengah bulan ke
depan; dan
- paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim
untuk 6 (enam) bulan ke depan.

(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim
bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak
tanggal pelaporan.

(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember

tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung
berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan
31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12
(dua belas).

(4) Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi

estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2019.

(5) Dalam hal aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan

per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
dapat dilakukan tindakan:
- penyesuaian dana operasional;
- penyesuaian besaran iuran; dan/atau
- penyesuaian manfaat.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial

Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada
penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan
sesuai dengan perjanjian.

(2) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat
memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan
Sosial Kesehatan.

(3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari aset
BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan
bulan sebelumnya dan tetap memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

(4) Penggantian dana talangan dilakukan setelah rasio

likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai
100% (seratus persen).

(5) Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus tetap memenuhi rasio likuiditas
Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80%
(delapan puluh persen).

(6) Rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas
lancar.

(7) Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

meliputi:
- kas;
- bank; dan
- deposito berjangka termasuk deposito on call.

(8) Liabilitas lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

meliputi:
- utang jaminan kesehatan;
- iuran dimuka; dan
- liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses.

(9) Penggantian . . .

---

(9) Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat dilakukan secara bertahap.
1. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 39A dan Pasal 39B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

(1) Dana talangan diberikan sesuai kebutuhan dan dapat

lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sepanjang
belum melampaui batas maksimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian

dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Pasal 39

Pemberian dana talangan dari BPJS Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a tidak dibebani
pembayaran bunga.

1. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 40 diubah, sehingga Pasal
40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) BPJS Kesehatan wajib menyusun:

- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan
tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk
periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
bulanan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan
bulanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan

program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib
disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan
yang berlaku.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 41

(1) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a
yang telah diaudit, paling lambat tanggal 30 Juni tahun
berikutnya kepada Presiden setelah mendapatkan
persetujuan dewan pengawas.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditembuskan kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan DJSN.

(3) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b,
paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan DJSN.

(4) Dalam hal tanggal 30 Juni sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan tanggal 15 (lima belas) sebagaimana
dimaksud ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan dan
disampaikan pada hari kerja berikutnya.
1. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 48A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Dalam hal Peraturan Menteri mengenai kesehatan keuangan
aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) belum ditetapkan, dana talangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi likuiditas aset BPJS Kesehatan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015

,

ttd.

---