Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 84 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
perusahaan penyertaan modal ke dalam modal saham
Perseroan (Persero) PT Krakatau steel Tbk. yang statusnya
sebagai Perusahaan perseroan (eersero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor s2 Tahun 2oo2
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr
Pindad, PT Dahana, PT Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr
Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, pr IndustriTelekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri danPembubaran Perusahaan perseroan (PERSERO) pr Bahana
Pakarya Industri Strategis.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp956.493.260.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam
miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus
enam puluh ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi dividen
Pemerintah menjadi saham Negara Republik Indonesia
pada Perusahaan Perseroan (Persero) pr Krakatau steel
Tbk sebagaimana dimaksud dalam Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar. . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O16

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O16

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan