Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal
Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad,
PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma
Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri
Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana
Pakarya Industri Strategis.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.280.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan
puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 096998 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2O2l
### REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 096924A
