Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 84 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal
Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad,
PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma
Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri
Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana
Pakarya Industri Strategis.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.280.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan
puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 096998 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2O2l

### REPUBLIK TNDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 096924A