Langsung ke konten

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 85 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-02-06

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh

saham yang dimiliki pada PT Intirub melalui penjualan
saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara

Republik Indonesia pada PT Intirub, yaitu sebanyak 4.129
(empat ribu seratus dua puluh sembilan) lembar saham atau
sebesar 9,9% (sembilan koma sembilan persen).

(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara.

(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara

Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis
banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual
tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya
pelaksanaan penjualan tersebut.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008

,