Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur,
Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
