Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN

PP No. 85 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas
557,34 ha (lima ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh
empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan
Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan
Timur.

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans

Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Kaliorang,
Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Kaliorang,
Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur;

  • sebelah . . .

---

- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kaliorang,
Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Kaliorang,
Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur.

(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan

dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Zona Industri;
- Zona Logistik; dan
- Zona Pengolahan Ekspor.

Pasal 5

Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

---