Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu
yang digunakan untuk menimbun barang dengan
tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan
Bea Masuk.
1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan (kitting),
pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-
barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
1. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna
diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau
diimpor untuk dipakai.
1. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang
impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa
barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
1. Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang
asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang
tertentu.
1. Tempat . . .
---
1. Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka
waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
1. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya
dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor
dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi
produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
1. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah
pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
1. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang
berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang tentang
Kepabeanan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 22.
1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut
KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Kawasan . . .
---
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah
dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan
Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
