Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL

PP No. 85 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 1.000 ha (seribu hektar) yang
terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan
Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan
Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo,
Kecamatan Kaliwungu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa
Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan
Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwrrngu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Brangsong
dan Desa Furwokerto, Kecamatan Brangsong.

(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan

dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas:
- zona pengolahan ekspor;
- zona logistik; dan
- zorra industri.
Pasa15...

SK No 017662 A

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Bupati Kendal menetapkan badan usaha pembangun dan

pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kendal paling lama
90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.

Pasal 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus

Kendal sampai dengan siap beroperasi paling lama 3
(tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal oleh badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2
(dua) tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal.
(41 Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi karena
bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 017663 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2O19

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
dan Perundang-undangan,

vanna Djaman

SK No 017664 A

---

PRESIDEN