(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh
saham yang dimiliki pada PT Jakarta International Hotels &
Development, Tbk melalui pasar modal sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik
dengan memperhatikan kondisi pasar.
