Langsung ke konten

PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 86 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan
Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.200

Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pengelolaan Aset.

Pasal 2

(1) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 sebesar Rp804.671.584.634,00 (delapan ratus empat miliar

enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat
ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
- modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Waskita Karya sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus
tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua
juta seratus ribu rupiah); dan
- akumulasi keuntungan porsi penyertaan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar
Rp329.679.484.634,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar
enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan
puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).

(2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diambil dari sebagian modal Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset yang diperuntukkan untuk
restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya beralih menjadi saham milik
Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya
sehingga Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi
Badan Usaha Milik Negara.

(2) Dengan adanya pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi
100% (seratus persen) dengan jumlah modal disetor menjadi sebesar
Rp654.992.100.000,00 (enam ratus lima puluh empat miliar sembilan
ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) terdiri atas:
- modal disetor Negara sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus
delapan puluh miliar rupiah); dan
- modal hasil pengalihan saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.200 4

Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar
Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar
sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah).

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id