Langsung ke konten

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI

PP No. 86 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
adalah:
- orang, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
- orang, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia, mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.

1. Keluarga . . .

---

1. Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang
sah paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 2

(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang

bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- BPJS Kesehatan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:

- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai
dengan program jaminan sosial yang diikutinya;
dan
- memberikan data dirinya dan pekerjanya
berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar.

(2) Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan

benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
- data pekerja berikut anggota keluarganya yang
didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang
dipekerjakan;
- data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah
yang diterima pekerja;
- data kepesertaan dalam program jaminan sosial
sesuai penahapan kepesertaan; dan
- perubahan data ketenagakerjaan.

(3) Perubahan . . .

---

(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d paling sedikit meliputi:

  • alamat perusahaan;
  • kepemilikan perusahaan;
  • kepengurusan perusahaan;
  • jenis badan usaha;
  • jumlah pekerja;
  • data pekerja dan keluarganya; dan
  • perubahan besarnya upah setiap pekerja.

(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara kepada BPJS paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.

Pasal 4

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan

penerima bantuan iuran yang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
- mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya
sebagai peserta kepada BPJS; dan
- memberikan data dirinya dan anggota
keluarganya secara lengkap dan benar kepada
BPJS.

(2) Data dirinya dan anggota keluarganya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- data anggota keluarga yang didaftarkan harus
sesuai dengan data yang sebenarnya;
- data kepesertaan dalam program jaminan
sosial harus sesuai dengan penahapan
kepesertaan; dan/atau
- perubahan data dirinya dan anggota
keluarganya.

(3) Perubahan . . .

---

(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c paling sedikit memuat:

  • alamat rumah;
  • jenis pekerjaan; dan
  • jumlah anggota keluarga.

(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilaporkan oleh setiap orang, selain pemberi

kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran
kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak terjadinya perubahan.

Bagian Kesatu
Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 5

(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi
kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan
paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.

Pasal 7

(1) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diberikan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran
tertulis kedua berakhir.

(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai oleh BPJS.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.

Pasal 8

(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan

publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan oleh

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota atas
permintaan BPJS.

(2) BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak

mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau

pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat
pelayanan publik tertentu kepada:

  • Pemberi . . .

---

- Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan
setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan
mempersyaratkan kepada mereka untuk
melengkapi identitas kepesertaan jaminan
sosial dalam mendapat pelayanan publik
tertentu; dan
- Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan
setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah

mendapat surat permohonan pengenaan sanksi
dari BPJS.

Pasal 9

(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu

yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara meliputi:
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender
proyek;
- izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
- izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu

yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi
kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang
memenuhi persyaratan kepesertaan dalam
program jaminan sosial meliputi:

  • Izin . . .

---

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Surat Izin Mengemudi (SIM);
  • sertifikat tanah;
  • paspor; atau
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan

publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan
publik pada instansi Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Pasal 10

(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dikenai teguran tertulis pertama
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
oleh BPJS.

(2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu

10 (sepuluh) hari sanksi teguran tertulis pertama
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan
sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu
10 (sepuluh) hari.

(3) Sanksi denda dikenakan apabila setelah

pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan kewajibannya.

(4) Denda . . .

---

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen)
setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar
yang dihitung sejak teguran tertulis kedua
berakhir.

(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disetorkan kepada BPJS bersamaan dengan
pembayaran iuran bulan berikutnya.

(6) Apabila sanksi berupa denda sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak disetor
lunas, Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik
tertentu.

(7) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut
apabila:
- denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
telah disetor secara lunas kepada BPJS dan
telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap
sesuai dengan program jaminan sosial yang
diikutinya bagi Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara yang melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf a; atau
- telah memberikan data dirinya dan pekerjanya
berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar bagi Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara yang melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf b.

(8) Bukti lunas pembayaran denda, pendaftaran

kepesertaan, dan bukti pemberian data
kepesertaan yang lengkap dan benar dijadikan
sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat
pelayanan publik tertentu.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran

Pasal 11

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan

penerima bantuan iuran yang melanggar
ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan
anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) huruf a.

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut
apabila setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut
telah mendaftarkan dirinya dan anggota
keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang
dibuktikan dengan menunjukkan kartu
kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda
terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas
pembayaran iurannya.

Pasal 12

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan

penerima bantuan iuran yang melanggar
ketentuan tidak memberikan data dirinya dan
anggota keluarganya secara lengkap dan benar
kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf b dikenai teguran tertulis pertama
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja oleh BPJS.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu

10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis
pertama setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan
sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu
10 (sepuluh) hari.

(3) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu

dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi
teguran tertulis kedua berakhir Setiap oran,g
selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima
bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.

(4) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut
apabila setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memberikan data dirinya dan anggota
keluarganya secara lengkap dan benar kepada
BPJS.

(5) Bukti pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan

surat tanda terima data kepesertaan yang
lengkap dan benar dari BPJS sebagai dasar
pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Pengawasan dan Pemeriksaan

Pasal 13

(1) Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi

Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap
orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima
bantuan iuran yang memenuhi persyaratan
kepersertaan dalam program jaminan sosial
dilakukan berdasarkan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan dalam
penyelenggaraan program jaminan sosial.

(2) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dilakukan terhadap seluruh peserta jaminan
sosial.

(3) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS
terhadap:
- kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara untuk:
1. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepada BPJS secara
bertahap sesuai dengan program jaminan
sosial yang diikutinya; dan
1. memberikan data dirinya dan pekerjanya
berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar.
- kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk:
1. mendaftarkan dirinya dan anggota
keluarganya sebagai peserta kepada BPJS;
dan

1. memberikan . . .

---

1. memberikan data dirinya dan anggota
keluarganya secara lengkap dan benar
kepada BPJS.

(4) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat
dan pekerja.

(5) BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan

pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dalam memenuhi
kewajibannya membayar iuran atau memenuhi
kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Instansi yang bertanggungjawab di bidang

ketenagakerjaan berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan
pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Selain berdasarkan laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan juga
dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi
Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan

pemeriksaan atas kepatuhan dalam
penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS
mengangkat petugas pemeriksa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

mekanisme kerja pengawasan dan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan BPJS.

Pasal 15

Pengawasan terhadap kepatuhan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam memberikan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang,
selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan
iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd.

---