Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Mcterai adalah pajak atas dokumen.
2 Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri'dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas dokumen.
3 Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang
penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada
dokurnen.
4 Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
dokumen melalui sistem tertentu.
5 Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat
dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem
komputerisasi, teknologi percctakan, dan sistem atau
teknologi lainnya.
6 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan,
dan penjualan Meterai.
(21 Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
efektif, elisien, transparan, dan akuntabel dengan
memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
(3) Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
- perencanaan; dan
- pencetakan atau pembuatan Meterai.
(4) Pengelolaan .
SK No 096973 A
---
PRESIDEN
(41 Pengelolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
- distribusi;
- penatausahaan; dan
- pengawasan atas penjualan Meterai.
(5) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengalihan kepernilikan Meterai kepada pihak
lain dengan menerima atau memperoleh penggantian
dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.
Pasal 3
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a meliputi kegiatan penentuan:
- standardisasi Meterai;
- kebutuhan anggaran untuk:
1. pencetakan atau pembuatan Meterai;
1. distribusi Meterai; dan
1. penjualan Meterai;
- kebutuhan Meterai; dan
- jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat.
(2) Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan:
- ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
- kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai
Elektronik; dan
- unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.
(3) Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan
ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka
pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan
Meterai.
(4) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Penentuan
SK No 096974 A
---
PRESIDEN
(5) Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan
perkiraan kebutuhan Meterai per tahun.
(6) Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi
penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.
Pasal 4
(1) Pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan
untuk menjamin tersedianya Meterai sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dalam pembayaran Bea Meterai.
(21 Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk
mencetak Meterai Tempel dan membuat Meterai
Elektronik.
(3) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(41 Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada
ayat (21merupakan kegiatan paling sedikit berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan bahan baku;
- penentuan teknik cetak; dan
- pencetakan.
(5) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan keseluruhan proses paling
sedikit berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang
memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
- pembuatan.
. Pasal 5.
SK No 096975 A
---
PRESIDEN
Pasal 5
Dalam hal Meterai berbentuk Meterai Dalam Bentuk Lain,
pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memperoleh izin
Menteri.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan
Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elekronik melalui
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), s'erta
tata cara pemberian tzin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf a merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke
tempat penjualan Meterai.
(21 Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada:
- PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan
Meterai Tempel; dan
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia, selain penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk
mendistribusikan Meterai Elektronik.
(3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurul'a, pemerintah memberikan penugasan kepada pT
Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan
Meterai Tempel.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi Meterai
Tempel dan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melalui penugasan diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan
pihak lain.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui proses yang transparan
dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan
kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan
penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi
yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Uang Republik Indonesia.
(4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia berkoordinasi dengan Menteri dalam proses
pemilihan pihax lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 9
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan:
- ketersediaan Meterai di masyarakat; dan
- tata kelola Meterai yang akuntabel.
(21 Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliptrti:
- pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik
persediaan Meterai; dan
- pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak
berlaku.
(3) Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan
kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang
terjual.
(4) Ketentuan .
SK No 096977 A
---
FRESIDEN
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengawasan
atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada Tyat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian
sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh
ke kas negara.
(21 Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang
ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai
Tempel beserta penjualannya;
- pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan
Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik
beserta penjualannya; dan
- pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea
Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 1 1
(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup
melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) yang disebabkan oleh keadaan
kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk
melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan
Meterai Elektronik.
(21 Dalarn
SK No 096978 A
---
PRESIDEN
(21 Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak
sanggup melaksanakan distribusi Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan
penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (3) yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT
Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk
melakukan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat(21dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjarijian
yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang
Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap
berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan,
Pengelolaan dan Pcnjualan Benda Meterai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 4l), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 096979 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 096931 A
---
PTIESIDEN
