(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara
Tbk, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara Tbk, dilakukan penjualan saham
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara Tbk dengan cara menerbitkan saham baru melalui
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan
ketentuan pasar modal.
(2) Hak . . .
---
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak
dilaksanakan dan selanjutnya dijual berdasarkan
ketentuan pasar modal.
(3) Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
