Langsung ke konten

PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PP No. 87 Tahun 2013 diubah

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan
Kesehatan.

1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah.

1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai perbankan.

1. Surplus tahun berjalan yang selanjutnya disebut Surplus
adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam
satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.

1. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total liabilitas
pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk
membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum
dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial
nasional.

1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan dilakukan secara
optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai.

Pasal 3

(1) BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan

yang terdiri atas:
- aset BPJS Kesehatan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan aset

Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan dan evaluasi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam
standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang
mencakup:
- inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial
Kesehatan; dan
- penyusunan rancangan dan penetapan rencana
pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Inventarisasi Data dan Informasi
Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Pasal 5

(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi aset liabilitas Jaminan
Sosial Kesehatan.

(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- sumber aset;
- liabilitas;
- penggunaan; dan
- pengembangan.

Bagian Ketiga
Penyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Paragraf 1
Umum

Pasal 6

Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial
Kesehatan sebagaimana dimksud dalam Pasal 4 huruf b
paling sedikit memuat rencana pengelolaan:
- aset dan liabilitas BPJS Kesehatan; dan
- aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Pasal 7

Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
- rancangan rencana strategis; dan

  • rancangan . . .

---

  • rancangan rencana kerja anggaran tahunan.

Paragraf 2
Rancangan Rencana Strategis

Pasal 8

(1) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh direksi BPJS
Kesehatan.

(2) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan
Sosial Kesehatan termasuk rancangan rencana strategis
investasi.

(3) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
- profil aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan; dan
- kesesuaian antara durasi aset dan durasi liabilitas.

(4) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan
menjadi rencana strategis program Jaminan Kesehatan.

(5) Rencana strategis program Jaminan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan

rencana strategis diatur dengan peraturan direksi BPJS
Kesehatan.

Paragraf 3
Rancangan Rencana Kerja Anggaran Tahunan

Pasal 9

(1) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh direksi
BPJS Kesehatan.

(2) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada
rencana strategis program Jaminan Kesehatan.

(3) Rancangan . . .

---

(3) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dewan pengawas
BPJS Kesehatan menjadi rencana kerja anggaran tahunan
Jaminan Sosial Kesehatan.

(4) Rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset dan
liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b meliputi:
- sumber aset;
- liabilitas;
- penggunaan;
- pengembangan;
- kesehatan keuangan; dan
- pertanggungjawaban.

Bagian Kedua
Sumber Aset

Paragraf 1
Umum

Pasal 11

Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
terdiri atas sumber:
- aset BPJS Kesehatan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Sumber Aset BPJS Kesehatan

Pasal 12

(1) Sumber aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
- modal awal dari Pemerintah yang merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi
atas saham;
- hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan;
- hasil pengembangan aset BPJS Kesehatan;
- dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan
Sosial Kesehatan; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari modal awal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.

(3) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil

pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, merupakan hasil pengalihan aset lembaga dari PT
Askes (Persero).

(4) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil

pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, berasal dari semua penambahan aset BPJS Kesehatan
yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun
bukan investasi.

(5) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari dana

operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
merupakan dana yang disediakan untuk membiayai
kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan.

(6) Aset . . .

---

(6) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari sumber lain

yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
merupakan dana yang berasal dari:
- Surplus kegiatan BPJS Kesehatan; dan
- hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hibah

dan/atau bantuan yang tidak mengikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat berupa uang,
barang, dan/atau jasa.

(8) Aset BPJS Kesehatan wajib dinilai sesuai dengan standar

akuntansi keuangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan

Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari total iuran yang telah diterima oleh
BPJS Kesehatan.

(2) Besaran persentase dana operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dan DJSN.

Pasal 14

(1) Dalam penentuan persentase dana operasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS
Kesehatan mengajukan usulan besaran persentase dana
operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan
melampirkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS
Kesehatan.

(2) Menteri menetapkan besaran persentase dana operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1
(satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
berjalan.

(3) Besaran . . .

---

(3) Besaran persentase dana operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh
Menteri paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

Paragraf 3
Sumber Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Pasal 15

(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri
atas:
- iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;
- hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
- aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak
peserta dari BUMN yang menjalankan program
Jaminan Kesehatan; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari

iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari
iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari

hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana
Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil dari
penempatan investasi maupun bukan investasi.

(4) Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak

peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes
(Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai,
surat berharga, piutang iuran, dan uang muka pelayanan
kesehatan.

(5) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak

peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) sebesar:

  • utang klaim pelayanan kesehatan;
  • klaim . . .

---

- klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam proses;
- klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan oleh
fasilitas kesehatan; dan
- cadangan premi.

(6) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, merupakan dana yang berasal dari:

- Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
- Surplus aset BPJS Kesehatan;
- dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran
manfaat; dan/atau
- hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari

hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dapat berupa
uang, barang, dan/atau jasa.

Bagian Ketiga
Liabilitas

Paragraf 1
Umum

Pasal 16

Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
terdiri atas:
- liabilitas BPJS Kesehatan; dan
- liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Paragraf 2
Liabilitas BPJS Kesehatan

Pasal 17

(1) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf a meliputi seluruh liabilitas terkait

pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Liabilitas . . .

---

(2) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku.

Paragraf 3
Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Pasal 18

(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh
kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.

(2) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- utang klaim;
- akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi
pesertanya;
- cadangan teknis; dan
- liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas
program Jaminan Kesehatan.

(3) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan
disetujui namun belum dibayar.

(4) Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa

akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku.

(5) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c, terdiri atas:
- cadangan atas iuran yang belum merupakan
pendapatan;
- cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan
- cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum
dilaporkan.

(6) Cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung
berdasarkan proporsi iuran secara harian untuk masa
proteksi yang belum dijalani.

(7) Cadangan . . .

---

(7) Cadangan klaim dalam proses penyelesaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan
klaim yang telah dilaporkan namun masih dalam proses
verifikasi.

(8) Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum

dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c
dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria yang
berlaku umum.

Bagian Keempat
Penggunaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 19

Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c terdiri atas:
- penggunaan aset BPJS Kesehatan; dan
- penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Paragraf 2
Penggunaan Aset BPJS Kesehatan

Pasal 20

(1) Penggunaan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 huruf a dapat dilakukan untuk:
- biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan;
- biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan
untuk mendukung operasional penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan;
- biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan; dan
- investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset . . .

---

(2) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya

operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
biaya personel dan biaya non personel yang jenis dan
besarannya ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan.

(3) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya

pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk
mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar
akuntansi keuangan yang berlaku.

(4) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya

peningkatan kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh direksi BPJS
Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang
berlaku.

(5) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk investasi

dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, dilakukan melalui investasi pada
instrumen investasi pasar uang, pasar modal, dan
investasi langsung.

Paragraf 3
Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Pasal 21

(1) Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat
dilakukan untuk:
- pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan
Jaminan Kesehatan;
- dana operasional penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan; dan
- investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Aset . . .

---

(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan

untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa pembayaran untuk pelayanan kesehatan
perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai
yang diperlukan.

(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan

untuk dana operasional penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa dana yang dialokasikan untuk
operasionalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh
BPJS Kesehatan.

(4) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan

untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui
investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kelima
Pengembangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 22

Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d terdiri atas:
- pengembangan aset BPJS Kesehatan; dan
- pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Paragraf 2
Pengembangan Aset BPJS Kesehatan

Pasal 23

(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk
investasi yang dikembangkan melalui penempatannya
pada instrumen investasi dalam negeri.

(2) Instrumen . . .

---

(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- deposito berjangka termasuk deposit on call dan
deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama
dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang
tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate
deposit) pada Bank;
- surat berharga yang diterbitkan Negara Republik
Indonesia;
- surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
- surat utang korporasi yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
Indonesia;
- saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia;
- reksadana;
- efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
- dana investasi real estate;
- penyertaan langsung; dan/atau
- tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.

Pasal 24

(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk

investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d
harus paling kurang memiliki peringkat A- atau yang
setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah
memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar
modal.

(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk

investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana

yang telah terdaftar pada lembaga pengawas di bidang
pasar modal.

(3) Pengembangan . . .

---

(3) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk

investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan
berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset
dan dana investasi real estate sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dan huruf h harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga
pengawas di bidang pasar modal;
- paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara
dari perusahaan pemeringkat efek yang telah
memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal; dan
- dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang
pasar modal.

(4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk

investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana
dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf i hanya dapat
dilakukan pada badan usaha dengan kriteria sebagai
berikut:
- bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan
tugas BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan
program jaminan sosial;
- tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
dalam melakukan kerjasama; dan
- tidak bergerak di bidang usaha yang permodalannya
diatur secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan
kewajiban untuk memenuhi kebutuhan permodalan
secara berkelanjutan.

(5) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk

investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2
huruf j harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS
Kesehatan;
- memberikan penghasilan ke BPJS Kesehatan; dan

  • tidak . . .

---

- tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah
dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam
sengketa, atau diblokir pihak lain.

Pasal 25

(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23

ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:
- investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit
on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari
atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat
deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non
negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi
15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk
setiap Bank;
- investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat
dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
Indonesia untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
- investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa
Efek Indonesia, untuk setiap emiten paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya
paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah
investasi;
- investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer
Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah investasi;
- investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan
berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun
aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah
investasi;
- investasi berupa dana investasi real estate, untuk
setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;

  • investasi . . .

---

- investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap
pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah
investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah investasi; dan
- investasi berupa tanah tanah, bangunan, atau tanah
dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima
persen) dari jumlah investasi.

(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi

sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf b dan
huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan
persentase.

Pasal 26

Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2), BPJS Kesehatan dalam melakukan
investasi aset BPJS Kesehatan dilarang menempatkan dana
pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota direksi,
anggota dewan pengawas, pegawai BPJS Kesehatan, pegawai
lembaga pengawas BPJS, anggota DJSN, atau pihak yang
mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota direksi,
anggota dewan pengawas, anggota DJSN, pegawai BPJS, dan
pegawai lembaga pengawas BPJS.

Pasal 27

BPJS Kesehatan dilarang melakukan transaksi derivatif atau
memiliki instrumen derivatif untuk aset BPJS Kesehatan,
kecuali efek beragun aset dan turunan surat berharga yang
diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat
berharga yang tercatat di bursa efek di Indonesia.

Pasal 28

BPJS Kesehatan dilarang melakukan pengembangan aset
BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa saham dan
surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf d yang emitennya merupakan badan hukum
asing.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Kesehatan wajib

menerapkan manajemen risiko.

(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi
BPJS Kesehatan.

Paragraf 3
Pengembangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Pasal 30

(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan
dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui
penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.

(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on
call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari
atau sama dengan 3 (tiga) bulan;
- surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik
Indonesia; dan/atau
- surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

(3) Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk

deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang
dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.

(4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.

Pasal 31

(1) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) karena terjadi kenaikan
dan/atau penurunan nilai surat berharga, BPJS
Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi
tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
terjadinya kelebihan tersebut.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) karena terjadi kenaikan
dan/atau penurunan nilai surat berharga yang diterbitkan
Pemerintah, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali
jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut.

Bagian Keenam
Kesehatan Keuangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 32

Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf e terdiri atas kesehatan keuangan:
- aset BPJS Kesehatan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Pasal 33

Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
terdiri atas:
- Surplus;
- nilai negatif; dan
- likuiditas.

Paragraf 2
Kesehatan Keuangan BPJS Kesehatan

Pasal 34

(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang mengalami
Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 huruf a digunakan untuk:

  • menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau
  • memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Penentuan . . .

---

(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
persetujuan dari dewan pengawas.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kesehatan keuangan
aset BPJS Kesehatan diatur dalam peraturan Menteri.

Paragraf 3
Kesehatan Keuangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Pasal 36

Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b yang
mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk menambah aset
bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Pasal 37

(1) Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

sebagaimana dimaksud Pasal 36 diukur berdasarkan aset
bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan:
- paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran
klaim untuk setengah bulan ke depan; dan
- paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim
untuk 6 (enam) bulan ke depan.

(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan
selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal
pelaporan.

(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember

tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung
berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31
Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua
belas).

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi

estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31
Desember 2016 sejak BPJS Kesehatan beroperasi.

(5) Dalam hal aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan per

akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan
tindakan:
- penyesuaian dana operasional;
- penyesuaian besaran iuran; dan/atau
- penyesuaian manfaat.

Pasal 38

(1) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai

negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b,
Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.

(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit dilakukan melalui:
- penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan
Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat
berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan
kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan
perjanjian.

(2) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat
memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan
Sosial Kesehatan.

(3) Dana . . .

---

(3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

banyak 10% (sepuluh persen) dari aset BPJS Kesehatan.

(4) Penggantian pinjaman dilakukan setelah aset bersih Dana

Jaminan Sosial Kesehatan bernilai positif dan penggantian
tersebut tidak mengakibatkan aset bersih Dana Jaminan
Sosial Kesehatan kembali bernilai negatif.

(5) Penggantian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat dilakukan secara bertahap.

Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban

Pasal 40

(1) BPJS Kesehatan wajib menyusun:

- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan
tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk
periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
semesteran BPJS Kesehatan dan laporan keuangan
semesteran Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
berakhir pada 30 Juni.

(2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan

program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Pasal 41

(1) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a
yang telah diaudit, paling lambat 30 Juni tahun
berikutnya kepada Presiden setelah mendapatkan
persetujuan dewan pengawas.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditembuskan kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan DJSN.

### Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

(1) Presiden sewaktu-waktu dapat meminta laporan keuangan

dan laporan kinerja BPJS Kesehatan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan.

(2) BPJS Kesehatan dalam waktu paling lama 15 (lima belas)

hari kerja sejak permintaan Presiden diterima harus
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

Pasal 43

(1) BPJS Kesehatan wajib mengumumkan laporan

pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dalam bentuk ringkasan pada situs (website) BPJS dan

melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak
berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas secara
nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.

(2) Jangka waktu pengumuman pada situs (website)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling
singkat sampai dengan terbitnya laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan berikutnya.

(3) Ketentuan mengenai bentuk dan isi ringkasan atas

laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan setelah
mendapat persetujuan dewan pengawas BPJS Kesehatan.

Pasal 44

Pengawasan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c
dilakukan melalui pengawasan:
- internal; dan
- eksternal.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

Pengawasan internal terhadap penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a dilakukan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan dan
satuan pengawas internal.

Pasal 46

(1) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan program Jaminan

Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
dilakukan oleh DJSN dan lembaga pengawas independen.

(2) Pengawasan independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya, Badan

Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.

(4) Pengawasan eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap

kinerja BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan.

(5) Pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan

pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 47

(1) DJSN melakukan monitoring dan evaluasi kondisi

kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan dan aset Dana
Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) DJSN wajib menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi

kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Presiden.

(3) DJSN menyelenggarakan rapat koordinasi untuk

menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi
kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan menteri terkait paling sedikit 6 (enam) bulan
sekali.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi kondisi

kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinilai berpotensi menimbulkan risiko fiskal dalam
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, Menteri
berkoordinasi dengan DJSN dan pihak terkait untuk
melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan
evaluasi.

Pasal 48

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS

Kesehatan wajib menyesuaikan jenis investasi yang
berasal dari pengalihan aset PT Askes (Persero)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku untuk surat utang korporasi yang telah dimiliki
dan dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh
tempo sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 49

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2014.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd

---