(1) Dalam hal Usaha Bersama dicabut izin usahanya karena
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b,
Usaha Bersama wajib menghentikan kegiatan usaha.
(2) Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai
Usaha Bersama dilarang mengalihkan, menjaminkan,
mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau
melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset
atau menurunkan nilai aset Usaha Bersama sejak izin
usaha Usaha Bersama dicabut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b.
### Pasal 1 10
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya
izin usaha karena melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib
menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran
badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim
likuidasi.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA
dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan
pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan tidak
berhasil membentuk tim likuidasi, OJK:
- memutuskan pembubaran badan hukum Usaha
Bersama dan membentuk tim likuidasi;
- mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha
Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang
mempunyai peredaran yang luas;
- memerintahkan tim likuidasi melaksanakan
likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- memerintahkan
SK No 024163 A
---
FRES IDEN
- memerintahkan tim likuidasi melaporkan hasil
pelaksanaan likuidasi.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan tim likuidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan hasil
pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perasuransian.
### Pasal 1 1 i
(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (21 huruf a, tanggung
jawab dan kepengurusan Usaha Bersama dalam likuidasi
dilaksanakan oleh tim likuidasi.
(21 Direksi dan Dewan Komisaris dalam likuidasi tidak lagi
berwenang sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
(3) Tim likuidasi berwenang mewakili Usaha Bersama dalam
likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan
penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama.
(41 Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Usaha
Bersama dalam likuidasi wajib memberikan data,
informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim
likuidasi.
(5) Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai
Usaha Bersama dalam likuidasi dilarang menghambat
proses likuidasi.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan likuidasi Usaha
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perasuransian.
### Pasal 1 12
(1) Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, hak pemegang
polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat
asuransi atas pembagian harta kekayaannya mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.
(2) Dalam
SK No 024164 A
---
PR.ESIPEN
(21 Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, dana asuransi
harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi
kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau
pihak yang berhak atas manfaat asuransi.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan dana asuransi setelah
pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kelebihan dana asuransi tersebut dapat digunakan
untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain
pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak
atas manfaat asuransi.
(4) Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk
membayar seluruh kewajiban kepada pemegang polis,
tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat
asuransi, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan
secara proporsional.
(5) Dana investasi pemegang polis asuransi produk asuransi
yang dikaitkan dengan investasi hanya dapat digunakan
untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis,
tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat dari
polis asuransi produk asuransi yang dikaitkan dengan
investasi.
(6) Ketentuan mengenai pembayaran hak kepada pemegang
polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat
asuransi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 1 13
(1) Pemenuhan kewajiban Usaha Bersama dalam likuidasi
terhadap hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak
yang berhak atas manfaat asuransi dapat dilakukan
dengan cara:
- pengalihan portofolio pertanggungan kepada
perusahaan asuransi jiwa lain;
- pembayaran klaim manfaat asuransi; dan/atau
- pengembalian premi atas risiko yang belum dijalani.
(21 Ketentuan mengenai pemenuhan hak pemegang polis,
tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat
asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pasal. . .
SK No 024165 A
---
FRES IDEN
### Pasal 1 14
(1) Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum
dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Usaha
Bersama dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu
dari setiap hasil pencairannya.
(21 Dalam hal terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan
pembayaran atas seluruh kewajiban Usaha Bersama, sisa
hasil likuidasi tersebut merupakan hak Anggota.
Bagian Keempat
Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Dinyatakan Pailit
### Pasal 1 15
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat
(2) huruf c, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA
untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha
Bersama.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA
dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan
pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:
- memutuskan pembubaran badan hukum Usaha
Bersama; dan
- mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha
Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang
mempunyai peredaran yang luas.
### Pasal 1 16
Ketentuan mengenai likuidasi Usaha Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pemberesan harta Usaha
Bersama yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal IO7 ayat (2) huruf c.
BAB...
SK No 024166 A
---
PRES IDEN
REPUBLTK tNDoNESIA
KEPAILITAN
### Pasal 1 17
(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Usaha Bersama
kepada pengadilan niaga hanya dapat diajukan oleh OJK.
(2) Kreditor menyampaikan permohonan kepada OJK untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada
pengadilan niaga.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
permohonan dari kreditor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perasuransian.
### Pasal 1 18
(1) OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 11, Pasal 17 ayat (3) dan ayat(41, Pasal 20
ayat (6), Pasal 2l ayat (1) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal
53 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60
ayat (1), Pasal 61, Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3),
### Pasal 67 ayat (3), Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 82
ayat (1), Pasal 85, Pasal 86 ayat (1), ayat (3), ayat (41, ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 87 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal
90, Pasal92 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (L),
### Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99
ayat (5) dan ayat (6), Pasal 103 ayat (3), Pasal 104, Pasal
1O8 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 1O9,
### Pasal 110 ayat (1), Pasal lil ayat (4) dan ayat (5), Pasal
115 ayat (1), dan Pasal l2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi...
SK No 024220 A
---
PRES IDEN
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk
lini usaha tertentu;
- pencabutan rzin usaha;
- denda administratif; dan/atau
- larangan menjadi pemegang saham, pengendali,
direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan
pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi
atau Usaha Bersama, dewan pengawas syariah, atau
menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau
yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah
direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau
Usaha Bersama, pada perusahaan perasuransian.
(41 Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
### Pasal 1 19
(1) Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap
berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
polis asuransi.
(21 Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini harus mengikuti ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.