Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 88 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Penjaminan Infrastruktur.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

www.djpp.depkumham.go.id

---

Tahun Anggaran 2010.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.epkumham.go

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010

MANUSIA

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id