Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 240
---
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
I. UMUM
Dewan Pengawas dan Direksi BPJS merupakan organ BPJS yang
bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan BPJS yaitu
terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup yang
layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya berdasarkan
prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dewan
Pengawas BPJS berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan BPJS
dan anggota Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan
operasional BPJS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan manfaat
sesuai dengan haknya.
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bertanggung jawab
untuk terselenggaranya program negara yang bertujuan memberikan
kepastian perlindungan, pemenuhan hak setiap orang atas Jaminan
Sosial guna mewujudkan kesejahtaraan bagi seluruh rakyat.
Sehubungan dengan itu, anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi harus memiliki integritas, moralitas, profesionalitas serta
kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya secara transparan, akuntabel, dan responsif.
Untuk menjamin moralitas dan integritas anggota Dewan Pengawas
dan anggota Direksi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menentukan 13 (tiga belas)
larangan, dan 6 (enam) diantaranya berkaitan dengan moralitas dan
integritas anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. 6 (enam)
larangan tersebut meliputi:
---
- memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga
antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi, dan
antaranggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
- memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan
penyelenggaraan Jaminan Sosial;
- melakukan perbuatan tercela;
- merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus
organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga
swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan
Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga
pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum
lainnya;
- membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur
benturan kepentingan; dan/atau
- mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha
yang terkait dengan program Jaminan Sosial.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai sanksi administratif
berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara; dan/atau
Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh Presiden
atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan ketentuan
Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menentukan “ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
II. PASAL . . .
---
II. PASAL DEMI PASAL