Langsung ke konten

PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN

PP No. 88 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah upaya yang dilakukan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya, untuk mewujudkan tercapainya tujuan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.

PEMBINAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan

Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab:
- Menteri pada tingkat nasional;

  • gubernur pada tingkat provinsi; dan
  • bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.

(2) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan

Kawasan Permukiman dilaksanakan secara berjenjang dari:

  • Menteri . . .

---

- Menteri kepada gubernur, bupati/walikota, dan
pemangku kepentingan;

- gubernur kepada bupati/walikota dan pemangku
kepentingan; dan

  • bupati/walikota kepada pemangku kepentingan.

Pasal 3

Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman dilakukan terhadap aspek:

  • perencanaan;
  • pengaturan;
  • pengendalian; dan
  • pengawasan.

Bagian Kedua
Pembinaan Perencanaan

Pasal 4

(1) Pembinaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap penyusunan:

- perencanaan program dan kegiatan bidang perumahan
dan kawasan permukiman pada tingkat nasional,
provinsi, atau kabupaten/kota yang ditetapkan dalam
rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah, tahunan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

- perencanaan pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.

(2) Pembinaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Menteri kepada gubernur dan bupati/walikota dalam rangka
penyusunan program dan kegiatan.

(3) Pembinaan . . .

---

(3) Pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan dan

pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di daerah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program dan
kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Bagian Ketiga
Pembinaan Pengaturan

Pasal 5

(1) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf b dilakukan dalam penyusunan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) di bidang perumahan dan kawasan
permukiman selain rumah susun dilakukan terhadap aspek:
- penyediaan tanah;

  • pembangunan;
  • pemanfaatan;
  • pemeliharaan; dan
  • pendanaan dan pembiayaan.

(3) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

di bidang rumah susun dilakukan terhadap aspek:
- pembangunan;

  • penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
  • pengelolaan;
  • peningkatan kualitas;
  • kelembagaan; dan
  • pendanaan dan pembiayaan.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Pembinaan Pengendalian

Pasal 6

(1) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap rumah, perumahan,

permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan
permukiman.

(2) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan
penataan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada pemerintah provinsi.

(3) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pembinaan Pengawasan

Pasal 7

(1) Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf d dilakukan melalui kegiatan pemantauan,

evaluasi, dan koreksi dalam penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kegiatan untuk melakukan pengamatan dan
pencatatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.

(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur hasil
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(4) Kegiatan . . .

---

(4) Kegiatan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kegiatan untuk memberikan rekomendasi
perbaikan terhadap hasil evaluasi penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
dengan cara:
- koordinasi;

  • sosialisasi peraturan perundang-undangan;
  • pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • penelitian dan pengembangan;
  • pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau
  • pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.

Bagian Kedua
Koordinasi

Pasal 9

(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a

merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi
antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam

penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan dalam rangka:

  • merumuskan . . .

---

- merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
nasional di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;

- mengawasi dan mengendalikan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau

- pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah
lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan
yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan
kearifan lokal.

Bagian Ketiga
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 10

(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf b di bidang perumahan dan
kawasan permukiman dilakukan oleh Menteri kepada
gubernur dan/atau bupati/walikota.

(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan
strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman, sinkronisasi peraturan
perundang-undangan serta kebijakan dan strategi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- standar pelayanan minimal di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; dan/atau
- sinkronisasi kebijakan tentang pendayagunaan dan
pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.

Bagian Keempat
Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi

Pasal 11

(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan
terhadap kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.

(2) Pemberian . . .

---

(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
rangka:
- menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;

- menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman di daerah;

- melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh;

  • mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum;

- mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah
susun; dan/atau

- memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan
hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Bagian Kelima
Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 12

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas

dan kompetensi pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup materi:
- teknis manajerial;

- penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau

- keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta
perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(3) Keahlian . . .

---

(3) Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta

perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan
sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah,
perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penelitian dan Pengembangan

Pasal 14

(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf e dimaksudkan untuk:

- menganalisis pelaksanaan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman;

- menghasilkan teknologi perumahan dan kawasan
permukiman yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan
kompetitif serta berwawasan lingkungan; dan

- memberikan acuan terhadap substansi penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.

(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan
perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh
Pendampingan dan Pemberdayaan

Pasal 15

(1) Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan
kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional
dan/atau tingkat daerah.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan atau
petujuk teknis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan
dan kawasan permukiman.

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku
kepentingan.

Pasal 16

Pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan melalui:
- fasilitasi forum pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman;

- mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
dan

- meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.

Bagian Kedelapan
Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi

Pasal 17

(1) Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dalam rangka
memberikan informasi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman kepada pemangku kepentingan.

(2) Informasi . . .

---

(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • teknologi rancang bangun;
  • bahan bangunan;
  • produk hukum;
  • program dan kegiatan;
  • pengaduan masyarakat; dan
  • informasi publik lainnya.

Pasal 18

(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan

melalui menyusun dan menyediakan basis data,
pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan
perangkat lunak.

(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber
daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

---