Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 88 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
perusahaan penyertaan modal ke dalam modal saham
Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2r rahun tgga
tentang Pembubaran Perusahaan umum (PERUM) perikanan
Maluku, Penggabungan Perusahaan perseroan (PERSERO)
PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) pr rirta Raya
Mina, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) perikanan
Samodra Besar ke Dalam Perusahaan perseroan (PERSERO)
PT usaha Mina serta Penambahan penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal saham perusahlan
Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp29.396.787.000,00 (dua puluh sembilan
miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi
(RDI) dan Subsidiary Loan Agreemenf (SLA) perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara kepada
Negara Republik Indonesia berdasarkan perjanjian
Pinjaman dan Perjanjian penerusan pinjaman
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar.

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 30 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
g-undangan,

Djaman

---

PRES IDEN