Langsung ke konten

KESEHATAN KERJA

PP No. 88 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk
melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja
agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan
kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan
dari pekerjaan.
2 Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan
kerja.
3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
4 Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak
pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja
untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber
bahaya sesuai dcngan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Pemerintah. . .
SK No 010544 A

---

PRESIDEN

"> -\,)-
5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
6 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
7 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta
memlliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
8 Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang
yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu
Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara
negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lainnya.

SK No 010545 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Kesatu.l
Umum

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan

masyarakat bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu,
menyeluruh, dan berkesinambungan.

(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
- pencegahampenyakit;
- peningkatrrn kesehatan;
- penanganan penyakit; dan
- pemulihan kesehatan.

(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan
Kerja.

(4) Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diiaksanakan dengan memperhatikan
Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan
keselamatan dan Kcsehatan Kerja nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana

dimaksuci dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap
orang yang berada di Tempat Kerja.

(21 Penyelenggaraan
SK No 010546 A

---

PRESIDEN

(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh
Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi
Kerja di semua Tempat Kerja.

Bagian Kedua
Standar Kesehatan Kerja

Pasal 4

Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan
penyakit meliputi:
- identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi
bahaya kesehatan;
- pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
- pelindungan kesehatan reproduksi;
- pemeriksaan kesehatan;
- penilaian kelaikan bekerja;
- pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi
Pekerja berisiko tinggi;
- pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
- surveilans Kesehatan Kerja.

Pasal 5

Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan
kesehatan meliputi:
- peningkatan pengetahuan kesehatan;
- pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
- pembudavaen keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Tempat I(erja;

. d. penerapan.
SK No O1O547 A

---

PRESIDEN

  • penerapan gizi kerja; dan
  • peningkatan kesehatan fisik dan mental

Pasal 6

(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan

penyakit meliputi:
- pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang
terjadi di Tempat Kerja;
- diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
- penanganan kasus kegawatdaruratan medik
danf atau rujukan.

(2) Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang

terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja.

(3) Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap
Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat
Keda, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Penanganan kasus kegawatdaruratan medik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan
pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan
gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan
tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Jika

SK No 022556 A

---

PRESIDEN

(6) Jika daiam diagnosis dan tata laksana Penyakit

Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian
kecacatan.

(7) Hasil penilaian kecacatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan
untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan

kesehatan meliputi:
- pemulihan medis; dan
- pemulihan kerja.
(21 Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan

medis.

(3) Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali

bekerja.

Pasal 8

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan

Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 7 diatur dengan:
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat
teknis kesehatan; dan

- Peraturan
SK No O1O549 A

---

FRES IDEN

- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, untuk penerapan standar
Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan.
(21 Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga
terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik
bidang masing-masing.

Bagian Ketiga
Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja

Pasal 9

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh:
- sumber daya manusia;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- peralatan Kesehatan Kerja; dan
- pencatatan dan pelaporan.

Pasal 10

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal t huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan
dan tenaga nonkesehatan.
(21 Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran

kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui
pendidikan danf atau pelatihan.

(3) Pendidikan .

SK No 022555 A

---

trRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau

Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan

Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah
Daerah, danlatau masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 ditujukan khusus bagi
dokter yang harus memuat materi mengenai
diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan
kelaikan kerja dan program kembali kerja.

(6) Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi
pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan
keselamatan dan Kesehatan Kerja.

(7) Peiatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan

keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan Pekerja dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal I 1
Pelatihan kedokteran ker_ia, Kesehatan Kerja atau higiene
perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja
dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki
kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal di
bidang kedokt-eran kerja atau Kesehatan Kerja.

Pasal 12

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal t huruf b dapat berbentuk
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat
dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.

(3) Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat

Kerja melakukan upaya penanganan penyakit dan
pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja harus
tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

peralatan o.".nl*, ;:ta" sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran,
pemeriksaan, darr peralatan lainnya termasuk alat
pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya
keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

Pasal 14

(1) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal t huruf d dilaksanakan oleh Pemberi
Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja,
dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada
Pemerirrtah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
rangka surveilans Kesehatan Kerja.

(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan scsuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SK No 010552 A

---

FRESIDEN

Pasal 15

Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 16

(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan

Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan,
penilaian, dan pengawasan;
- pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan
Iinansial;
- dukungan kegiatan penelitian dan
pengembangan Kesehatan Kerja;
- pemberian bimbingan dan penyuluhan serta
penyebarluasan informasi; dan
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan
bcrkenaan dengan penentuan kebijakan
dan/ atau pelaksanaan Kesehatan Kerja.

SK No010553 A

---

PRESIDEN

-t2-

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 17

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
Kesehatan Kerja.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar
Kesehatan Kerja.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- advokasi dan sosialisasi;
- bimbingan teknis; dan
- pemberdayaanmasyarakat.
(41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat meiibatkan pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah

dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga,
Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi
Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk
mewujudka.r tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

SK No 010554 A

---

FRESIDEN

_13_
Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 19

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Kesehatan Kerja.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar
Kesehatan Kerja.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi
pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga
yang memiliki fungsi pengawasan di bidang
kesehartan, sesuai dengan ket-entuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Kesehatan Kerja dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No010555 A

---

PRESIDEN

-t4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ukum dan Pemndang-undangan,

na Djaman

SK No 006126 A

---

PRESIDEN