Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk
melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja
agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan
kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan
dari pekerjaan.
2 Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan
kerja.
3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
4 Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak
pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja
untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber
bahaya sesuai dcngan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pemerintah. . .
SK No 010544 A
---
PRESIDEN
"> -\,)-
5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
6 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
7 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta
memlliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
8 Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang
yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu
Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara
negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
SK No 010545 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kesatu.l
Umum
