Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp977.000.000.000,00
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 097544 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lernbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
istrasi Hukurq,
ra a Djaman
SK No 097545 A
