Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 89 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahandepkumham.go.idpenyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura II.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa
bangunan dan gedung, peralatan perhubungan, serta
perlengkapan kantor pada Bandar Udara Depati Amir,
Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara
Sultan Thaha, Jambi di Provinsi Jambi yang diperoleh
dalam periode Tahun 1945 sampai dengan Tahun 2006.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp55.623.291.155,00
(lima puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta
dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh
lima rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Dengan pengalihan barang milik negara pada

Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, perlu mengatur mengenai status kepegawaian

Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang
bertugas pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di
Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Thaha, Jambi di Provinsi Jambi.

(2) Ketentuan mengenai status kepegawaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Perhubungan
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara secara bersama
maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas
masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.depkumham.go.id

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id