Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 89 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada Asian Development Bank yang
keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam
Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp353.344.741.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar
tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat
puluh satu ribu rupiah) atau setara dengan
USD37,194,183.20 (tiga puluh tujuh juta seratus
sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga
dolar Amerika Serikat dua puluh sen).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 201211

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2012

,

ttd.

154

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman