Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang
Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3456), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 1991
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2014.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
,
ttd.
---
