Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
1. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah
Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui
oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Provinsi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
- terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan
- bergerak di bidang Perlindungan Konsumen
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kegiatan perlindungan konsumen di
seluruh wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan
SK No 018003 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan
organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat
nasional maupun internasional.
(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun.
1. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
## BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB IVA
Pasal 10
LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah
terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 018004 A
---
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
undangan,
S vanna Djaman
SK No 018005 A
---
PRESIDEN
