Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PP No. 89 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
1. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah
Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui
oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Provinsi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat

sebagai berikut:
- terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan
- bergerak di bidang Perlindungan Konsumen
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.

(2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

melakukan kegiatan perlindungan konsumen di
seluruh wilayah Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dalam Peraturan Menteri.

1. Ketentuan

SK No 018003 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan ayat (21 Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan
organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat
nasional maupun internasional.

(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun.
1. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni

## BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IVA

Pasal 10

LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah
terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 018004 A

---

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

S vanna Djaman

SK No 018005 A

---

PRESIDEN