Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2012

PP No. 89 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 3

(1) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat
sementara.

(2) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan
kembali kepada negara dengan mekanisme
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan paling lambat tahun 2022.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 097540 A

---

PRESIDEH

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Agustus ?021

,

rtd

Salinan sesuai dengan aslinya

Pemndang-undangan dan
Hukur4,

Djaman

SK No 097541 A