(1) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat
sementara.
(2) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan
kembali kepada negara dengan mekanisme
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan paling lambat tahun 2022.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 097540 A
---
PRESIDEH
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Agustus ?021
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
Pemndang-undangan dan
Hukur4,
Djaman
SK No 097541 A
