Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949 tentang KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR

PP No. 9 Tahun 1949 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan "pelajar" ialah tiap warga negara INDONESIA yang pada tahun 1947, 1948 atau 1949 adalah murid pada S.M.A. Keatas atau pada sekolah lain yang sederajat dengan itu, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maupun oleh partikelir dan masih berhasrat meneruskan pelajaranya.

Pasal 2

(1) Tiap pelajar diwajibkan berbaktiguna kepentingan Negara menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
(2) Untuk itu maka tiap pelajar, baik yang tergabung dalam suatu organisasi pelajar maupun yang tidak, harus mendaftarkan diri untuk jawa kepada markas Besar Komando Jawa bagian "Mobilisasi Pelajar" atau cabang-cabangnya dan untuk daerah luar Jawa kepada instansi-instansi yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan.
(3) Kepala-kepala Sekolah Yang bersangkutan harus berusaha supaya pendaftaran itu berjalan lancar.

Pasal 3

Dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 2, ialah:
a. Pelajar yang menurut surat keterangan dokter kesehatannya ternganggu;
b. Pelajar yang cacat sedemikian rupa, hingga tidak dapat aktif membentuk perjuangan.
c. Pelajar yang bekerja pada Pemerintah;
d. Pelajar - puteri
e. Pelajar sekolah Guru;
f. Pelajar sekolah khusus (vak) lain, kecuali jika ada ketetapan lain dari Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya:
g. Pelajar lain yang dikecualikan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 4

(1) Para pelajar yang menjalankan kewajiban berbukti, diperbantukan pada Pemerintah Militer atau Pemerintah Sipil.
(2) Organisatoris dan administratip mereka yang ada di Jawa diurus oleh Markas Besar Komando Jawa bagian "Mobilisasi Pelajar" dan mereka diluar Jawa oleh instansi-instansi yang ditunjuk dan Meteri Pertahanan, sedang taktis mereka ada dibawah Jawatan masing-masing, dimana mereka diperbantukan.
(3) Hukum displin tentara dan hukum Pidana Tentara berlaku bagi mereka.

Pasal 5

Untuk memelihara kemajuan para pelajar yang sedang menjalankan kewajiban berbakti, kementerian Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan dengan bekerja sama dengan kementerian pertahanan menyelenggarakan pelajaran-pelajaran.
college-college.
kursus-kursus causerie-causerie, pembacaan-pembacaan dan sebagainya.

Pasal 6

Tentang hal jasa-jasa para pelajar karena menunaikan kewajibannya berbakti akan diadakan peraturan-peraturan khusus.

Pasal 7

Tiap pelajar yang tidak mendaftarkan diri seperti yang termaksud dalam pasal 2 ayat 2 atau yang setelah menerima panggilan tidak datang untuk menjalankan kewajibannya berbakti buat sementara atau buat selama-lamanya tidak boleh diterima menjadi murid atau pendengar pada sesuatu-sesuatu sekolah negeri atau partikelir dan jika pelajar itu telah terlanjur diterima sebagai murid atau pendengar, maka ia dikeluarkan dari sekolahnya buat sementara atau buat selama-lamanya.

Pasal 8

Segala baca untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja kementerian Pertahanan, terkecuali baca untuk pelaksanaan pasal 5 yang dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 9

Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan MENETAPKAN aturan lebih lanjut guna menjalankan pasal 5 dan 7.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta

pada tanggal 28 September 1949

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEKARNO

Diumumkan pada tanggal 28 september 1949

Menteri Pendidikan, Pengajaran Sekretaris Negara

dan Kebudayaan

ttd.

ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.

SARMIDI MANGUNSARKORO.