Jika berhubung dengan keamanan sesuatu Panitia Pemungutan Suara tidak dapat mengadakan pemungutan suara di suatu tempat pemberian suaranya atau lebih, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam psa 54, Panitia pemungutan Suara yang bersangkutan memberitahukannya dengan segera kepada Panitia Pemilihan, yang daerahnya meliputi tempat/tempat-tempat pembagian suara tersebut.
Dalam hal demikian Panitia Pemilihan dapat memerintahkan kepada Panitia Pemungutan Suara untuk mengadakan pemungutan suara tertunda.
Ketentuan-ketentuan, yang mengenai pemungutan suara ulangan menurut pasal 70 ayat (2) dan (3) serta pasal 73 ayat (1) berlaku bagi pemungutan suara tertunda ini.
Pasal 79.
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA dapat menentukan batas waktu bagi penetapan hasil tetap dari pembagian kursi-kursi pertama oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2), sehingga penetapan pembagian kursi-kursi sisa menurut pasal 75 tidak terhambat karenanya.
(2) Apabila sampai tiga hari sebelum batas waktu termaksud ayat (1) belum semua surat-surat catatan pemungutan suara diterima oleh Panitia Pemilihan dari Panitia-panitia Pemungutan Suara, maka penetapan hasil tetap termaksud dalam psal 73 ayat (2) dilakukan pda waktu termaksud ayat (1).
Pasal 80.
Apabila ternyata, bahwa sebagian besar tempat-tempat pemberian suara dalam suatu daerah pemilihan tidak dapat mengadakan pemungutan suara, maka Panitia Pemilihan INDONESIA dapat mengusulkan kepada Pemerintah untuk menganggap, bahwa dalam daerah pemilihan itu tidak diadakan pemilihan sama sekali.
Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan pasal 134 UNDANG-UNDANG.
BAB VIII.
TENTANG PENGANGKATAN-PENGANGKAAN.
Pasal 81.
(1) Jika ternyata, bahwa jumlah orang-orang, yang ditetapkan menjadi anggota belum mencapai jumlah anggota yang ditetapkan untuk seluruh INDONESIA, maka Panitia Pemilihan INDONESIA menyampaikan kepada Pemerintah jumlah kekurangan anggota yang harus dicukupi oleh Pemerintah dengan pengangkatan.
(2) Jika ternyata jumlah orang-orang dari suatu golongan kecil, yang ditetapkan menjadi anggota belum mencapai jumlah anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Sementara untuk golongan kecil itu, maka Panitia pemilihan INDONESIA menjampaikan kepada Pemerintah.
a. jumlah dan nama terpilih yang diterima sebagai anggota oleh Panitia Pemeriksaan dari masing-masing golongan kecil yang bersangkutan itu.
b. nama calon-calon dari masing-masing golongan kecil itu yang tidak terpilih, disertai jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon itu dalam tiap-tiap daerah pemilihan.
BAB IX.
TENTANG LAIN-LAIN.
TENTANG ANGGOTA DAN KETUA PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN.
Pasal 82.
(1) Dalam daerah yang dianggap sebagai Kabupaten termaksud dalam Pasal 130 ayat (1) UNDANG-UNDANG, Ketua Panitia Pemilihan kabupaten diangkat atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur, dengan pengertian bahwa dalam daerah pemilihan Jakarta Raya pengangkatan itu dan pengangkatan Wakil Ketua dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Anggota-anggota Panitia Pemilihan Kabupaten dalam daerah pemilihan Jakarta Raya yang bukan ketua atau wakil ketua, diangkat dan diberhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Wakil Ketua.
BAGIAN II