Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957 tentang MENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 17) TENTANG PERATURAN PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA JANDA DAN ANAK PIATU DARI ANGGOTA TENTARA R.I.S./BEKAS ANGGOTA T.N.I

PP No. 9 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 tahun 1950 tersebut di atas diubah/ditambah sebagai berikut:
1. Nama PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu/yatim dari Anggota TNI."
2. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).
Perkataan "Anggota Tentara RIS/bekas" dihapuskan.
3. Pasal 1 ayat (1).
Di belakang perkataan "dunia" diberi tanda ".", dan selanjutnya perkataan-perkataan " di dalam dan oleh karena pekerjaan dinas" dihapuskan.
4. Pasal 1 dan Pasal 7.
a. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b titik 1 dan Pasal 7 huruf b, dua kali perkataan-perkataan " 19 tahun" diubah menjadi "21 tahun penuh".
b. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b titik 3 dan Pasal 7 huruf d, antara dua kali perkataan-perkataan "pekerjaan" dan "dengan" disisipkan perkataan-perkataan "di lingkungan pemerintahan".
c. Di muka ketentuan dari Pasal 7 diberi tanda ayat "(1)", dan selanjutnya pasal ini ditambah dengan ayat (2) baru beserta ketentuannya yang berbunyi sebagai berikut :
(2) Dengan…

(2) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) huruf b di atas, maka anak piatu/yatim itu berhak menerima sokongan selama ia masih belajar pada Sekolah Menengah. dan belum mencapai umur 25 tahun penuh."
5. Pasal-pasal 2, 3 dan 4.
Dalam pasal-pasal tersebut, di muka jumlah-jumlah sokongan semua tanda huruf "f" diubah menjadi "Rp.".
6. Pasal 5.
a. Ayat-ayat (1) dan (2) dihapuskan.
b. Tanda angka/ayat "(3)" lama dihapuskan.
7. Pasal 13.
Di belakang kalimat pertama, tanda "." diubah menjadi ",", dan selanjutnya ditambah anak kalimat yang berbunyi "dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950.
Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERTAHANAN a.i., ttd ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 12 Maret 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 1957