Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PP No. 9 Tahun 1976 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :

a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya;

b. Partai Politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi INDONESIA;

c. Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya.

Pasal 2

Partai Politik dan Golongan Karya wajib menyesuaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing dengan ketentuan Pasal 2, 3, dan 4.
UNDANG-UNDANG.

Pasal 3

Partai Politik dan Golongan Karya yang dimaksud pada Pasal 2 selambat- lambatnya tanggal 26 Agustus 1976 melaporkan kepada PRESIDEN tentang :

a. Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga masing-masing;

b. Catatan Nama, Umur, dan Pekerjaan dari Pengurus masing-masing Tingkat Pusat, Daerah Tingkat I, dan Daerah Tingkat II.

Pasal 4

(1) Untuk ketertiban administrasi Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya memelihara daftar anggota.

(2) Tatacara pendaftaran dan pemeliharaan daftar anggota ditetapkan oleh masing-masing Partai Politik dan Golongan Karya.

Pasal 5

(1) Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di:

a. Ibukota Negara Republik INDONESIA untuk Tingkat Pusat;

b. Ibukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;

c. Ibukota Kebupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II;

(2) Bagi tiap kota Kecamatan dan Desa dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II, yang untuk selanjutnya disebut Komisaris Partai Politik atau Golongan Karya Kecamatan/ Desa.

(3) Partai Politik dan Golongan Karya dapat memasang papan nama dan tanda gambar Partai Politik atau Golongan Karya di tempat kedudukan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Tingkat I, dan Pengurus Daerah Tingkat II.

Pasal 6

(1) Untuk dapat melaksanakan fungsinya Partai Politik dan Golongan Karya dapat mengadakan rapat.

(2) Rapat anggota dapat diadakan di Ibukota Negara, di Ibukota Propinsi atau di Ibukota Kabupaten/Kotamadya.

(3) Hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan rapat dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 7

(1) Pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan-ketentuan Pasal 4, 7a, dan 12 UNDANG-UNDANG dilakukan oleh PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan dimaksud ayat (1) PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat meminta keterangan yang dipandang perlu kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Partai Politik dan Golongan Karya PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dibantu oleh Menteri Dalam Negeri.

(4) Menteri Dalam Negeri dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan laporan tentang kegiatan Partai Politjik dan Golongan Karya, serta memberikan saran/pertimbangan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis

Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 8

Apabila terdapat persangkaan, bahwa suatu Partai Politik atau Golongan Karya melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, 7a, dan 12 UNDANG-UNDANG, PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat memberitahukan hal itu kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan surat-surat dan atau lain- lain dokumen yang dapat dipergunakan sebagai bahan untuk meneguhkan persangkaan tersebut.

Pasal 9

(1) Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan mengenai persangkaan dimaksud Pasal 8.

(2) Untuk pemeriksaan ayat (1) Mahkamah Agung dapat mendengar Pengurus Pusat atau pihak-pihak lain.

(3) Setelah pemeriksaan dimaksud ayat (1) selesai Mahkamah Agung memberitahukan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 10

(1) Putusan yang menyatakan pembekuan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya oleh PRESIDEN Mandataris Majelis Pemusyawaratan Rakyat disampaikan kepada pimpinan Partai atau Golongan Karya yang bersangkutan.

(2) Putusan pembekuan yang dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara dan media massa lainnya.

Pasal 11

(1) Dalam hal pengurus tingkat daerah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan yang dapat mengakibatkan pembekuan, maka PRESIDEN/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan mengenai hal tersebut.

(2) Pengurus Tingkat Pusat wajib mengambil langkah-langkah penertiban untuk menyelesaikan persoalan dimaksud dalam ayat (1).

(3) Apabila Pengurus Tingkat Pusat tidak mengambil langkah-langkah penertiban dimaksud dalam ayat (2) untuk mengatasi persoalan

tersebut, PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah mendengar Mahkamah Agung dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan.

(4) Tatacara pemeriksaan yang dilakukan seperti dimaksud dalam Pasal 9 dan tatacara pengumuman dalam Pasal 10, berlaku bagi ketentuan dalam pasal ini.

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH