Perusahaan Negara Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1965 berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960,
dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk
usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan
Umum Pos dan Giro, disingkat PERUM POS DAN GIRO.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 1
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. "Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;
b. "Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia;
c. "Menteri"
adalah
Menteri
yang
bertanggungjawab
dalam
bidang
perhubungan;
d. 'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro;
e. "Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro;
f. "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro;
g. "Pegawai" adalah pegawai Perusahaan Umum Pos dan Giro.
Pasal 3
(1) Perusahaan adalah badan hukum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor
Tahun
ditetapkan
sebagai
badan
usaha
tunggal
dalam
penyelenggaraan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan di dalam
negeri maupun dengan luar negeri.
(2) Perusahaan melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan-peraturan umum lainnya.
(3) Dengan
tidak
mengurangi
ketentuan-ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini, terhadap Perusahaan-berlaku hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Perusahaan berkedudukan di Bandung.
(2) Perubahan tempat kedudukan Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas
usul Menteri.
Bagian Ketiga
Tujuan dan Lapangan Usaha
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah membangun, mengembangkan, dan mengusahakan
pelayanan pos dan giropos guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan
masyarakat untuk menunjang pembangunan negara dalam rangka meningkatkan
ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pasal 6
Dengan mengindahkan azas-azas ekonomi serta terjaminnya keselamatan
kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. penyelenggaraan dan pelayanan pos dan giropos, baik untuk hubungan
dalam negeri maupun dengan luar negeri;
b. perencanaan, pembangunan dan perluasan sarana-sarana pos dan giropos;
c. usaha-usaha lainnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Modal
Pasal 7
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran
Pendapatan atau dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal awal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh
kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pos dan Giro
dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkar, penetapan Menteri Keuangan sesuai
dengan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen
Keuangan dan Departemen Perhubungan.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk
menurut ketentuan dalam Pasal 28 ayat (11) huruf b.
(5) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk
menurut ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan cadangan perusahaan yang
pengurusan dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri
(6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(7) Semua alat-alat likwid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh
Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal
dari :
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;
c. pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan bersamaan dengan Anggaran Perusahaan,
sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku
yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan
anggaran
tambahan
atau
perubahan
anggaran
Perusahaan
yang
pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur di data Pasal
25.
Pasal 9
(1) Perusahaan
dapat
memperoleh
dana-dana
yang
diperlukan
untuk
mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang
sah lainnya.
(2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat(1),
termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Tarip
Pasal 10
(1) Susunan tarip pos dan giropos didasarkan pada azas memperoleh
penghasilan yang wajar bagi Perusahaan untuk menutup semua biaya-biaya
pengusahaan
serta
untuk
menunjang
peningkatan
pelayanan
dan
pengembangan Perusahaan.
(2) Tatacara perhitungan tarip pos dan giropos diatur berdasarkan ketentuan-
ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
Bagian Keenam
Kebijaksanaan dan Pengawasan Umum
Pasal 11
(1) Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan
usaha Perusahaan sebagaimana termaksud data Pasal 5 dan 6.
(2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan hal tersebut pada ayat (1) dan (2), Menteri
menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan
sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis
terhadap Perusahaan.
Bagian Ketujuh
Pimpinan dan Pengurusan
Pasal 12
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang
Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Direktur sesuai dengan
bidang yang dilolanya.
Pasal 13
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari
dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk
menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap
perlu.
Pasal 14
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi,
masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan
dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan
Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau
apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum
memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh
Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan
sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau
berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain
berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan
dan wewenang Direktur Utama
(3) Apabila
semua
anggota
Direksi
berhalangan
tetap
menjalankan
pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan penggantinya
belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara
waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
Pasal 15
(1) Tugas pokok Direksi adalah:
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan
tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi
dan efektivitas dari Perusahaan;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang
berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari
pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan b.
(2) Tata tertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam
peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Pasal 16
Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi tersebut pada Pasal 15, maka :
a. Direksi berkewajiban :
1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan
Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;
2. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap
dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan
anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan
dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya
disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuannya;
3. mengadakan dan memelihara tatabuku dan administrasi Perusahaan
sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi uatu perusahaan;
4. memberikan
segala
keterangan
tentang
keadaan
dan
jalannya
Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan
dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan
maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali
diminta oleh Menteri;
5. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian
tugasnya;
6. menjalankan
kewajiban-kewajiban
lainnya
berdasarkan
petunjuk
Menteri.
b. Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
1. menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan;
2. mengatur
ketentuan-ketentuan
tentang
kepegawaian
Perusahaan,
termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain
bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
3. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan
peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b.2;
4. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan, di
dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang ayat., beberapa orang
anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang
beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-
sama, atau kepada orang/badan lain
5. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan
maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 17
Direksi dalam melaksanakan tugas kewajiban,hak dan wewenangnya tersebut
pada Pasal 15 dan Pasal 16 wajib bertindak sesuai umum yang ditetapkan oleh
Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam
Pasal 11 ayat (1).
Pasal 18
(1) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
(2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan
yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam
bidang pos dan giro pos serta akhlak dan moral yang baik.
Pasal 19
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah
masa jabatannya berakhir, dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini, Presiden atas usul Menteri, dapat
memberhentikan anggota Direksi.meskipun masa jabatan tersebut pada
ayat (2) belum berakhir:
a. karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau bersikap yang merugikan Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan
kepentingan Negara;
e. karena cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
f. karena meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d, jika
merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana,
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d
dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus
dilaksanakannya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah ia diberitahukan
tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(6) Selama persoalan tersebut pada ayat (5) belum diputus, maka Menteri
dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang
bersangkutan.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi
yang bersangkutan berdasarkan ayat (4) belum diperoleh keputusan
mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian
sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat
segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan
pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus
diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai
derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk
menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah
pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu,
maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari
Presiden.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin
Menteri.
Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikulkan oleh Negara
kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang
berusaha/bertujuan mencari laba.
Bagian Kedelapan
Kepegawaian, Tanggungjawab Pegawai
dan Ketentuan Ganti rugi
Pasal 21
Direksi
mengangkat
dan
memberhentikan
pegawai/pekerja/karyawan
Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Disamping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan
hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh
Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 23
(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan
selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat
berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan
melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang
dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah
menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku
sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran
atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan
barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang
atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk
keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada
Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggung-
jawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang
ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan
dibebaskan
dari
kewajiban
pertanggungjawaban
mengenai
cara
pengurusannya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk
bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat
Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk
sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal
dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak
dan
pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat
lainnya
termaksud pada ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke
Departemen Keuangan.
Bagian Kesembilan
Tahun Buku
Pasal 24
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh
Menteri.
Bagian Kesepuluh
Anggaran Perusahaan
Pasal 25
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku,
Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran
eksploitasi dan anggaran investasi kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuannya.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau
menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum
menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun
buku yang sedang berjalan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri
menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan
persetujuan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan
tersebut ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara
tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
Bagian Kesebelas
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
Pasal 26
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan disampaikan
oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Keduabelas
Laporan Perhitungan Tahunan
Pasal 27
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri,
Menteri Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu
oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan
itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan
Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya. Pengesahan
termaksud
memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatunya yang
termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Bagian Ketigabelas
Penggunaan Laba
Pasal 28
(1) Penggunaan laba bersih sebagaimana tercantum dalam perhitungan laba
rugi yang telah disahkan menurut Pasal 27, yakni laba Perusahaan yang
telah dikurangi pajak yang terhutang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; setelah terlebih dahulu dikurangi dengan cadangan
tujuan sebesar 5% (lima persen), ditetapkan sebagai berikut:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen) hingga
cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal
Perusahaan;
c. Sisanya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dipergunakan untuk dana
sosial dan pendidikan 5% (lima persen), jasa produksi 10% (sepuluh
persen) dan sumbangan dana pensiun 10% (sepuluh persen).
(2) Apabila jumlah cadangan umum menurut ayat (1) huruf b telah tercapai,
jumlah dari laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan cadangan
umum tersebut, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri,
selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan
perluasan kapasitas Perusahaan. Sebelum cadangan umum tersebut
mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetujuan
Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana
cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan
kapasitas Perusahaan.
(3) Cadangan tujuan tersebut pada ayat (1) antara lain dipergunakan untuk
pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
Bagian Keempatbelas
Pembubaran Perusahaan
Pasal 29
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik
Negara.
(3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri
yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah
diselesaikan olehnya.
Pasal 30
Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp.
Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1965 dan peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku
sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.
Pasal 31
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1965 sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara Pos dan
Giro dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 32
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini,dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1978.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1978.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO, S.H.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1978
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dinas pos dan giropos merupakan cabang
produksi jasa yang panting dan mempunyai fungsi yang
vital sebagai prasarana pembangunan nasional serta
kehidupan masyarakat dan negara;
b. bahwa
untuk
lebih
menyempurnakan
dan
mendayagunakan pengusahaan dan pengelolaan dinas
pos dan giropos oleh Perusahaan Negara Pos dan Giro
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1965, dipandang perlu untuk meninjau
kembali ketentuan-ketentuan mengenai pengusahaan
dan pengelolaan bagi Perusahaan Negara tersebut;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-Undang REFR DOCNM="59uu004">Nomor 4
Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9
Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-undang
REFR
DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang
Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor
2904)
juncto
Undang-undang
REFR
DOCNM="60ppu019">Nomor
Prp.
Tahun
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1989) ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PERUSAHAAN
UMUM POS DAN GIRO.
