(1) Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempattempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
(2) lzin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN
Pasal 1
Pasal 2
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040), dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi semua peraturan perundangundangan tentang Perjudian yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian yang belum diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 10
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
