Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke 254 dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Iskandar Muda yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1991.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PUPUK ISKANDAR MUDA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga selama masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai proyek pembangunan pabrik pupuk urea PT. Pupuk Iskandar Muda.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Iskandar Muda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 50.928.981.598,92 (lima puluh milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah sembilan puluh dua sen).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Iskandar Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum
Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 18
