Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN REGERINGSVERORDENING PEMBEBASAN CUKAI ALKOHOL SULINGAN

PP No. 9 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 18 Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 18

(1) Barang-barang hasil akhir yang diproduksi dengan menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku yaitu :
a. kinine asam belerang atau lain-lain garam alkohol kina;
b. cuka, ethyl asetat, asam asetat;
c. sabun gliserin atau sabun tembus cahaya;
d. preparat-preparat yodium;
e. preparat-preparat bromium;
f. eter belerang (eather sulphuricus);
g. etil chloor (eathyl chloride);
h. preparat-preparat organis,
i. kembang gula;
j. preparat-preparat vitamin;
k. etil ester yang diyodiumkan dari asam chaukmagra sekedar dalam barang hasil akhir itu tidak terdapat alkohol sulingan dalam keadaan bebas,

dibebaskan untuk sebagian atau seluruhnya dari Cukai Alkohol Sulingan.
(2) Dalam hal barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk tujuan ekspor, diberikan pembebasan atas seluruh cukai yang terhutang.
(3) Pembebasan atas seluruh cukai diberikan juga atas barang hasil akhir berupa minuman keras untuk tujuan ekspor yang diproduksi dengan menggunakan alkohol sulingan dan sebagai bahan pembantu atau bahan baku".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO