Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 24-1986 TENTANG JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING

PP No. 9 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 1 diubah sehingga berbunyi :
"Pasal 1 Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah mendapat Persetujuan Pemerintah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, diberi izin penanaman modal selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin usahanya."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
"Pasal 3 Izin penanaman modal bagi perusahaan yang mengadakan perluasan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perluasan usaha tersebut mulai berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin perluasan usaha." Pasal II…

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal 17 Peberuari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 13