Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 33).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.128.920.399,52 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen) yang berasal dari kekayaan Negara yang selama ini tertanam pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
(2) Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon merupakan perusahaan patungan antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
(3) Komposisi pemilikan modal saham PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon adalah:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar 58%; dan
b. Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku sebesar 42%.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PT PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 1997 MENTERI NEGARA SEKETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 24
