Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. DANA REKSA

PP No. 9 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1976.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari :

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1977/1978, 1978/1979, 1980/1981 dan 1984/1985 sebesar Rp 25.040.328.187,50 (dua puluh lima miliar empat puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen);

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa tahun 1990 kepada Negara

sebesar rp 26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah);

c. kapitalisasi cadangan umum tahun 1978 sampai dengan tahun 1989 sebesar rp
10.457.751.295,27 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah dua puluh tujuh sen);
dan

d. kapitalisasi cadangan tujuan tahun 1977 sampai dengan tahun 1988 sebesar Rp
53.349.920.517,23 (lima puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus tujuh belas rupiah dua puluh tiga sen).

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya berjumlah Rp 114.848.000.000,00 (seratus empat belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Januari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 11