Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang, di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.
1. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
1. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
diajukan kepada Direktorat Jenderal.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
