Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten
Bolaang Mongondow dipindahkan dari Wilayah Kota
Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang
Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
- sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Bolaang dan Kecamatan Lolayan;
- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah
Kecamatan Dumoga Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Sangtombolang dan Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah
Kecamatan Lolak Ibu Kota Kabupaten Bolaang
Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih
lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi instansi yang
bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten
Bolaang Mongondow dipindahkan secara bertahap sesuai
dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota
Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
