Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA

PP No. 9 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya
disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

1. Rencana Kegiatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Rencana Kegiatan adalah rencana pembiayaan ekspor nasional
dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.

1. Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP
adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang
memuat kesepakatan mengenai pinjaman.

1. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah
dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang
disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar
negeri.

1. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya
disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah
dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.depkumham.go.id8. Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali
penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar
negeri dan/atau dalam negeri.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI sesuai

dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam

bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.

Pasal 3

Sumber pemberian pinjaman berasal dari:
- Rupiah Murni; dan/atau
- pinjaman luar negeri.

Pasal 4

Pinjaman kepada LPEI hanya dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan:
- pembiayaan;
- penjaminan; dan/atau
- asuransi.

## BAB II . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Pinjaman yang Berasal dari Rupiah Murni

Pasal 5

(1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai

dari pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni.

(2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- kegiatan yang dibiayai; dan
- jumlah pinjaman.

(3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)depkumham.go.id setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada

Menteri.

Pasal 6

(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan

Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau

menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEL

(3) Persetujuan secara keseluruhan, sebagian, atau penolakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara
tertulis kepada LPEL

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penilaian
usulan Rencana Kegiatan pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri
Paragraf 1
Usulan Rencana Kegiatan

Pasal 8

(1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai

dari pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan.

(2) Usulan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- kegiatan yang dibiayai; dan
- jumlah pinjaman.

(3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada
Menteri.

Paragraf 2

Penilaian

Pasal 9

(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan usulan Rencanadepkumham.go.idKegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan

mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan LPEI untuk membayar kembali;
- batas maksimum kumulatif pinjaman LPEI; dan
- kemampuan penyerapan pinjaman oleh LPEL

(2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau

menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEL

(3) Dalam hal usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 disetujui seluruhnya atau sebagian, Menteri
menyampaikan usulan Rencana Kegiatan kepada Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional, disertai dengan rencana
kebutuhan dan penggunaan dana.

Pasal 10

(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan

penilaian usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan prioritas pembangunan
nasional yang berkaitan dengan ekspor.

(2) Berdasarkan hasil penilaian terhadap usulan Rencana Kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional menyampaikan rekomendasi kegiatan
untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri.

Paragraf 3 …

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 3
Usulan Pinjaman Kepada Calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri

Pasal 11

(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 ayat (2), Menteri mengajukan usulan pinjaman kepada calon
pemberi pinjaman luar negeri.

(2) Dalam mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi

pinjaman luar negeri, Menteri mempertimbangkan:
- kebutuhan riil pembiayaan Pemerintah:
- kemampuan membayar kembali Pemerintah;
- batas maksimum kumulatif utang Pemerintah;
- kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dandepkumham.go.id e. risiko utang.

Paragraf 4
Perundingan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

Pasal 12

(1) Berdasarkan indikasi persetujuan dari calon pemberi pinjaman

luar negeri terhadap usulan pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri atau pejabat yang diberi kuasa
oleh Menteri melakukan perundingan perjanjian pinjaman luar
negeri dengan calon pemberi pinjaman luar negeri.

(2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengikutsertakan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional dan instansi terkait.

Pasal 13

(1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) dituangkan dalam NPPLN.

(2) NPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat:
- jumlah pinjaman;
- peruntukan pinjaman; dan
- persyaratan pinjaman.

(3) NPPLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi

kuasa oleh Menteri dan pemberi pinjaman luar negeri.

(4) Menteri menyampaikan salinan NPPLN kepada LPEI, Badan

Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait.

Paragraf 5 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 5
Penerusan Pinjaman

Pasal 14

(1) Berdasarkan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (4), LPEI mengajukan permintaan penerusan pinjaman
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah menerima salinan NPPLN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4).

(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri memberikan persetujuan penerusan pinjaman secara
tertulis kepada LPEL

## BAB IIIdepkumham.go.idPEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN

Bagian Kesatu
Perjanjian

Pasal 15

(1) Pinjaman Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) dan penerusan pinjaman luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dituangkan dalam NPP atau
NPPP.

(2) NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

paling sedikit:
- jumlah pinjaman;
- peruntukan pinjaman;
- jangka waktu pinjaman;
- tingkat suku bunga pinjaman;
- biaya-biaya; dan
- denda.

(3) NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan
Direktur Eksekutif LPEI atau 2 (dua) Direktur Pelaksana yang
diberi kuasa.

Bagian Kedua
Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban

Pasal 16

(1) Berdasarkan NPP atau NPPP, Menteri mengusulkan

pengalokasian anggaran pinjaman dalam APBN atau APBN
Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Alokasi dana . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Alokasi dana pinjaman dan/atau penerusan pinjaman

dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Kementerian Keuangan.

Pasal 17

Pinjaman atau penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (2) dicairkan dengan cara:

  • pembayaran langsung,
  • rekening khusus;
  • transfer langsung ke rekening LPEI;
  • letter of credit (L/C); atau
  • pembiayaan pendahuluan

### Pasal 18depkumham.go.id Pertanggungjawaban pemberian pinjaman kepada LPEI dilakukan

oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan,
dan pertanggungjawaban pemberian pinjaman diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengembalian Pinjaman

Pasal 20

(1) LPEI wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan

NPP atau NPPP.

(2) Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pokok pinjaman;
- bunga;
- kewajiban lainnya; dan
- denda yang timbul.

(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke

Rekening Kas Umum Negara.

## BAB IV . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENGAWASAN

Pasal 21

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi pencairan
pinjaman dan realisasi kewajiban pembayaran pinjaman.

Pasal 22

LPEI wajib menyampaikan laporan realisasi pencairan pinjaman dan
laporan lainnya yang ditentukan dalam NPP dan NPPP.

Pasal 23

(1) Menteri melaksanakan penatausahaan pinjaman.depkumham.go.id

(2) Penatausahaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kegiatan:
- administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau penerusan
pinjaman; dan
- akuntansi pinjaman dan/atau penerusan pinjaman.

Pasal 24

Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 25

(1) Dalam hal LPEI mengalami kesulitan likuiditas akibat

pelaksanaan kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi,
Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEL

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2011

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2011depkumham.go.id MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

,

www.djpp.depkumham.go.id