Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 9 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal
dari:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
- Badan Geologi;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber
Daya Mineral; dan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan
Sumber Daya Mineral.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat

Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a berasal dari penerimaan negara yang merupakan
bagian pemerintah dari hasil kerja sama pelayanan jasa
pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan
gas bumi dengan pihak lain.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan besaran bagian

pemerintah yang berasal dari hasil kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

(3) Kerja sama pelayanan jasa pengelolaan dan pemanfaatan

data bidang minyak dan gas bumi dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
perjanjian kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan data
bidang minyak dan gas bumi.

(4) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus dimuat besaran bagian pemerintah.

Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Bumi meliputi juga:
- bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi
kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
- kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak
kerjasama (terminasi) yang belum memenuhi
komitmen pasti eksplorasi.

(2) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dalam kontrak kerja sama.

(3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah komitmen
pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan pada saat
kontrak kerjasama diakhiri.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara meliputi juga:
- kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) eksplorasi atau Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eksplorasi
untuk mineral logam dan batubara;
- biaya pengganti investasi Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) operasi produksi atau Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) operasi
produksi mineral logam dan batubara yang telah
berakhir; dan
- bagian Pemerintah dari keuntungan bersih dari
pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.

(2) Besaran kompensasi data informasi dan biaya pengganti

investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b ditetapkan sebesar hasil lelang yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Besaran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c adalah sebesar 4% (empat persen) dari
keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan
batubara.

Pasal 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
meliputi juga penerimaan dari harga data wilayah kerja
panas bumi.

(2) Tarif Pelayanan atas harga data wilayah kerja panas bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan rumus:
HDf = HDte x Fa x Fb x Fc x Fd

(3) HDte . . .

---

(3) HDte, Fa, Fb, Fc, dan Fd sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.

(4) Besaran tarif atas harga data wilayah kerja panas bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka
memberikan insentif untuk menunjang investasi di
bidang panas bumi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.

Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) yang berasal dari:

- Pusat Sumber Daya Geologi berupa:
1. jasa teknologi/konsultasi eksplorasi mineral,
batubara dan panas bumi, serta jasa penyelidikan
geofisika mineral batubara dan panas bumi tidak
termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
1. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi; dan
1. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi bagi operator, serta
mobilisasi peralatan.
- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
berupa:
1. jasa teknologi vulkanologi dan mitigasi bencana
geologi tidak termasuk biaya akomodasi dan
transportasi, dan jasa laboratorium;
1. jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau
surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan
transportasi; dan
1. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi bagi operator, serta
mobilisasi peralatan.

  • Pusat . . .

---

- Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi
Lingkungan berupa:
1. jasa penyelidikan dan pemetaan, jasa
teknologi/konsultasi, dan jasa penyelidikan
geofisika tidak termasuk biaya akomodasi dan
transportasi;
1. jasa perbantuan tenaga ahli dan/atau teknisi
tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
dan
1. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi bagi operator, serta
mobilisasi peralatan.
- Pusat Survei Geologi berupa:
1. jasa pemetaan/penelitian tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi;
1. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi; dan
1. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi bagi operator, serta
mobilisasi peralatan.

(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau mobilisasi

peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
pelayanannya dilaksanakan diluar kantor Badan Geologi
dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 7

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) yang berasal dari jasa laboratorium dan jasa peralatan

teknik, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan
mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
- instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar
80% (delapan puluh persen); dan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan
mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen);
dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Terhadap . . .

---

(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) yang berasal dari jasa pelayanan produk survei Bidang

Geologi untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi,
pelajar, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai
berikut:
- instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar
80% (delapan puluh persen), kecuali untuk
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak
dikenakan tarif; dan
- pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh
persen),
dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) yang berasal dari:

- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas
Bumi berupa:
1. jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu,
hilir, dan penunjang tidak termasuk biaya
akomodasi, jasa pengujian laboratorium, jasa
laboratorium bengkel, transportasi, dan/atau
mobilisasi peralatan;
1. jasa pelayanan keahlian dan jasa pengujian
laboratorium dan laboratorium bengkel tidak
termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan
mobilisasi peralatan.
- Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan
Gas Bumi berupa penelitian dan pengabdian
masyarakat tidak termasuk biaya akomodasi dan
transportasi;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan
Batubara berupa jasa peralatan pendidikan tidak
termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi
operator, serta mobilisasi peralatan;

  • Pusat . . .

---

- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi berupa jasa
peralatan pendidikan tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi bagi operator, serta
mobilisasi peralatan;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan,
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
berupa:
1. jasa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk
biaya akomodasi, transportasi, jasa laboratorium,
dan mobilisasi peralatan; dan
1. jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak
termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi
operator, serta mobilisasi peralatan;
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah
Tanah berupa jasa peralatan pendidikan dan
pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan
transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.

(2) Biaya akomodasi, jasa laboratorium, jasa pengujian

laboratorium, dan/atau jasa laboratorium bengkel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan di
dalam dan di luar Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi
dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib
bayar.

(3) Biaya transportasi dan mobilisasi peralatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang
dilaksanakan di luar kantor Badan Pendidikan dan
Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan
kepada wajib bayar.

Pasal 9

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan
dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi
juga:
- kerjasama pendidikan dan pelatihan energi dan
sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna
jasa berdasarkan perjanjian kerjasama pendidikan
dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;

  • jasa . . .

---

- jasa pengolahan minyak bumi yang menunjang
kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak
dan gas bumi berdasarkan perjanjian pengolahan
minyak bumi.
- jasa pengolahan hasil olahan minyak bumi yang
menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang
minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian
pengolahan hasil olahan minyak bumi.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai
nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama
pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya
mineral, perjanjian pengolahan minyak bumi, atau
perjanjian pengolahan hasil olahan minyak bumi.

Pasal 10

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) yang berasal dari:

- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Ketenaga-listrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk dan
jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau
surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan
transportasi;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Mineral dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga
ahli, teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian
lingkungan pertambangan tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi; dan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan
berupa:
1. jasa teknologi survei tidak termasuk biaya
mobilisasi peralatan; dan
1. jasa wahana survei tidak termasuk biaya
akomodasi, transportasi, mobilisasi peralatan,
awak kapal, dan bahan bakar minyak.

(2) Biaya . . .

---

(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan mobilisasi peralatan,

untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 yang dilaksanakan
di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan
Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada
wajib bayar.

(3) Biaya akomodasi, transportasi, mobilisasi peralatan, awak

kapal, dan/atau bahan bakar minyak untuk jasa wahana
survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
angka 2 dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 11

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya
Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g
yang berasal dari jasa laboratorium, untuk instansi
pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif
sebagai berikut:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan
mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen); dan
- instansi pemerintah selain Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dan perguruan tinggi sebesar 80%
(delapan puluh persen),
dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 12

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian
dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
meliputi juga jasa penelitian dan pengembangan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai
nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama jasa
penelitian dan pengembangan di bidang energi dan
sumber daya mineral.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Biaya akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada
wajib bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8,
dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang
ditetapkan Menteri Keuangan.

Pasal 14

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 15

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan
penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4314), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---