(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) yang berasal dari:
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas
Bumi berupa:
1. jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu,
hilir, dan penunjang tidak termasuk biaya
akomodasi, jasa pengujian laboratorium, jasa
laboratorium bengkel, transportasi, dan/atau
mobilisasi peralatan;
1. jasa pelayanan keahlian dan jasa pengujian
laboratorium dan laboratorium bengkel tidak
termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan
mobilisasi peralatan.
- Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan
Gas Bumi berupa penelitian dan pengabdian
masyarakat tidak termasuk biaya akomodasi dan
transportasi;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan
Batubara berupa jasa peralatan pendidikan tidak
termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi
operator, serta mobilisasi peralatan;
---
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi berupa jasa
peralatan pendidikan tidak termasuk biaya
akomodasi dan transportasi bagi operator, serta
mobilisasi peralatan;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan,
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
berupa:
1. jasa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk
biaya akomodasi, transportasi, jasa laboratorium,
dan mobilisasi peralatan; dan
1. jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak
termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi
operator, serta mobilisasi peralatan;
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah
Tanah berupa jasa peralatan pendidikan dan
pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan
transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2) Biaya akomodasi, jasa laboratorium, jasa pengujian
laboratorium, dan/atau jasa laboratorium bengkel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan di
dalam dan di luar Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi
dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib
bayar.
(3) Biaya transportasi dan mobilisasi peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang
dilaksanakan di luar kantor Badan Pendidikan dan
Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan
kepada wajib bayar.