Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG

PP No. 9 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau
lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat
tertentu.
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang
sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG
yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau
diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah
dalam waktu yang relatif lama.
1. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah
IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat
mengacu pada IGD.
1. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat
Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk
memperlancar penyelenggaraan IG.
1. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
1. Pemutakhiran Periodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol
geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan secara berkala dalam
periode waktu tertentu.
1. Pemutakhiran Nonperiodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring
kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dalam waktu yang tidak tertentu.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.31

1. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman
keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada
manusia atau barang.
1. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan
pengumpulan DG.
1. Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk memajukan
pembangunan, pengembangan, dan/atau penggunaan Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
1. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk
menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat
keras.
1. Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkan
tanpa mengeluarkan biaya.
1. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau
digital.
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan
manusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
1. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG
dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan
informasi secara khusus untuk wilayah darat.
1. Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
1. Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan
informasi secara khusus untuk wilayah laut.
1. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum
oleh masyarakat luas.
1. Badan adalah Badan Informasi Geospasial.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Instansi yang Berwenang adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan suatu
keputusan terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi
tersebut.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 4

1. Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah yang menyelenggarakan IGT.
1. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau SKPD yang
bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang
kearsipan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau
Badan Usaha.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
1. Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
1. Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu
Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang
bersifat bebas dan terbuka.
1. Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak
pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
1. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan
penyaringan usulan pemberian insentif.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
1. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Setiap Orang.

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
- penyelenggaraan IG;
- pelaksana di bidang IG;
- penyelenggaraan dan Pemutakhiran IGD;
- pembinaan IG; dan
- sanksi administratif.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
dilakukan melalui kegiatan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.31

  • pengumpulan DG;
  • pengolahan DG dan IG;
  • penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
  • penyebarluasan DG dan IG; dan
  • penggunaan IG.

Bagian Kedua
Pengumpulan Data Geospasial

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a

dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.

(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • DG Dasar; dan
  • DG Tematik.

(3) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dilakukan oleh Badan.

(4) Pengumpulan DG Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b dilakukan oleh:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Setiap Orang.

(5) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai

dengan standar pengumpulan DG.

Pasal 5

Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan
dengan:
- survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam,
yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara,
dan/atau pada wahana angkasa;
- pencacahan; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 6

Pasal 6

Dalam hal pengumpulan DG dilakukan untuk tujuan tanggap darurat di
daerah yang dinyatakan sebagai daerah darurat bencana, pengumpulan
DG diselenggarakan secara cepat sesuai dengan proses tanggap darurat
bencana.

Pasal 7

Pengumpulan DG dapat dilakukan dengan kerja sama antar Penyelenggara
IG.

Pasal 8

(1) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara
efektif dan efisien.

(2) Materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mengacu pada katalog IG Nasional.

(3) Dalam hal materi kerja sama telah tercantum di dalam katalog IG

nasional, kerja sama pengumpulan DG hanya dapat dilakukan untuk
kepentingan Pemutakhiran IG.

(4) DG yang dihasilkan melalui kerja sama dalam pengumpulan DG

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam katalog IG
Nasional.

Pasal 9

(1) Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama dengan

lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara asing.

(2) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan lembaga asing,
badan usaha asing, atau warga negara asing harus mengacu pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Rencana melakukan kerja sama pengumpulan DG sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh selain Badan, wajib
diberitahukan kepada Badan untuk mendapatkan pertimbangan.

(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa

pendapat atau saran mengenai hal tertentu yang menurut sifat dan
substansinya diperlukan dalam kerja sama.

Paragraf 2
Izin Pengumpulan Data Geospasial

Pasal 10

Pengumpulan DG wajib memperoleh izin dalam hal:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.31

  • dilakukan di daerah terlarang;
  • berpotensi menimbulkan Bahaya; atau
  • menggunakan Wahana milik asing selain satelit.

Pasal 11

(1) Instansi yang Berwenang dapat menetapkan suatu daerah sebagai

daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
untuk jangka waktu tertentu.

(2) Penetapan daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

  • kawasan keamanan; atau
  • wilayah pertahanan.

(4) Dalam hal diperlukan, pengumpulan DG dapat dilakukan di daerah

terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan terlebih dahulu
memperoleh izin dari Instansi yang Berwenang.

(5) Instansi yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri

atas:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemberian izin di
kawasan keamanan; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan untuk pemberian izin di wilayah pertahanan.

Pasal 12

(1) Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dapat dilakukan apabila telah
memperoleh izin dari pemilik, penguasa, atau penerima manfaat
daerah.

(2) Potensi Bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahaya

untuk:
- pengumpul DG;
- objek pengumpulan DG; dan/atau
- lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah disepakati

mengenai kondisi Bahaya yang dimaksud antara pengumpul data
dengan pemilik, penguasa, atau penerima manfaat daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 8

Pasal 13

Kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan Wahana milik asing selain
satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi kegiatan
pengumpulan DG yang menggunakan:
- Wahana darat milik asing;
- Wahana air milik asing; dan/atau
- Wahana udara milik asing.

Pasal 14

Izin pengumpulan DG yang menggunakan Wahana milik asing selain
satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan oleh Kepala
Badan.

Pasal 15

(1) Kepala Badan dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari

instansi terkait.

(2) Rekapitulasi hasil pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang riset dan teknologi secara berkala.

Pasal 16

Dalam hal kegiatan pengumpulan DG berkaitan dengan kegiatan
penelitian dan pengembangan oleh orang asing, mekanisme izin
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Tata Cara Memperoleh Izin

Pasal 17

(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,

pemohon harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada
pemberi izin.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.31

- daftar personil pelaksana pengumpulan DG;
- aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG;
dan
- keterangan atau spesifikasi alat dan Wahana yang akan
digunakan dalam kegiatan pengumpulan DG.

Pasal 18

(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang

diterima secara lengkap dan benar oleh pemberi izin wajib dibuat
berita acara penerimaan permohonan.

(2) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat pada saat permohonan izin diterima oleh pemberi izin.

(3) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) digunakan sebagai bukti atas penerimaan permohonan oleh
pemberi izin.

(4) Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan

keputusan berupa menerima atau menolak permohonan yang telah
dibuat berita acara penerimaannya.

(5) Keputusan terhadap permohonan, berupa menerima atau menolak

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan oleh pemberi
izin dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal berita acara penerimaan.

(6) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa

penolakan, keputusan tersebut harus disertai dengan alasan
penolakan.

Pasal 19

Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib
dilaksanakan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

Pasal 20

(1) Pengumpulan DG yang telah memperoleh izin wajib melakukan

pelaporan kepada pemberi izin selama pelaksanaan pengumpulan DG.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara

berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai
dilakukan.

Pasal 21

Pemberi izin melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan DG yang
telah memperoleh izin.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 10

Pasal 22

(1) Pemberi izin menetapkan prosedur operasional standar pemberian

izin.

(2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat terbuka dan menjadi pedoman bersama antara pemohon dan
pemberi izin.

Bagian Ketiga
Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial

Pasal 23

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG.

Pasal 24

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus
dilakukan di dalam negeri.

Pasal 25

(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar

negeri.

(2) Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan
yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri.

Pasal 26

Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, harus mempertimbangkan paling sedikit aspek:

  • alih teknologi;
  • peningkatan sumber daya manusia; dan
  • keamanan.

Pasal 27

Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri harus mendapat izin
dari Badan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pengolahan DG
dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.31

Pasal 29

Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak
yang berlisensi dan/atau bersifat bebas dan terbuka.

Pasal 30

(1) Pemerintah memberikan Insentif kepada Setiap Orang yang

membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.

(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif kepada Setiap Orang

yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan
Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka
yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.

Pasal 31

Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berupa:
- penghargaan;
- penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa;
- pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang
Perangkat Lunak; dan/atau
- penyediaan sarana pengolahan DG dan IG.

Pasal 32

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa

piagam atau sertifikat.

(2) Penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 huruf b berupa penambahan nilai dalam
evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa.

(3) Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang

Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c
berupa pelatihan dan/atau lokakarya.

(4) Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server.

Pasal 33

(1) Pemberian Insentif dilakukan melalui proses pengusulan.

(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

oleh Setiap Orang.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 12

(3) Pemberi Insentif dapat memberikan usulan calon penerima Insentif.

(4) Usulan calon penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota
calon pemberi Insentif untuk dilakukan penilaian.

Pasal 34

(1) Dalam proses penilaian pemberian Insentif, menteri/kepala lembaga

pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota
membentuk Tim Verifikasi.

(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

perwakilan instansi calon pemberi Insentif, akademisi, dunia usaha,
dan masyarakat.

Pasal 35

Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 bertugas:

  • melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima Insentif;

- menentukan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi
jenis Insentif; dan

- memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi
jenis Insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota.

Pasal 36

Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau
bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dalam
memberikan persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil
verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis Insentif yang
disampaikan Tim Verifikasi.

Pasal 37

Pemberian Insentif berupa penilaian khusus dalam proses pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Pemberian Insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya manusia di
bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dilakukan untuk tingkat Pembangun, Pengembang, dan Pengguna.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2014, No.31

Pasal 39

Pemberian Insentif berupa penyediaan sarana pengolahan DG dan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan dengan:
- penyediaan sarana untuk menyimpan Perangkat Lunak pengolah DG
dan IG yang bebas dan terbuka; dan
- penyediaan server yang dapat diakses dengan mudah oleh Pengguna.

Pasal 40

Dalam hal Insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian Insentif
diinformasikan kepada Badan.

Pasal 41

Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf a kepada Pembangun meliputi:
- membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat
sebelumnya;
- Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh)
Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
- Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh Pengguna; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

Pasal 42

Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf a kepada Pengembang meliputi:
- Pengembang mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada
sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
- Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling sedikit 50 (lima
puluh) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan
secara sah; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

Pasal 43

Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf a kepada Pengguna meliputi:
- Pengguna menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang
bersifat bebas dan terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu)
tahun;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 14

- Pengguna menunjukkan DG dan/atau IG yang dihasilkan dengan
menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

Pasal 44

Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b kepada Pembangun
meliputi:
- Pembangun membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah
dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru;
- Perangkat Lunak akan bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus)
Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

Pasal 45

Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b kepada Pengembang
meliputi:
- Pengembang mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada
sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
- Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit 100 (seratus)
Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

Pasal 46

Kriteria penerima pelatihan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
- Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan
Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka; dan
- Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan Perangkat
Lunak IG yang bebas dan terbuka.

Pasal 47

Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf d meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2014, No.31

- Penyelenggara IG yang memiliki komitmen pembangunan,
pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan
IG yang bebas dan terbuka; dan
- Pembangun dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG
yang bebas dan terbuka.

Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
dan Informasi Geospasial

Pasal 48

(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada
tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin
ketersediaan IG.

(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga Pemberi wajib

membuat Duplikat IGT yang diselenggarakannya.

(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan

kepada Lembaga Penerima.

(3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga Penerima

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses kembali
oleh Lembaga Pemberi.

Pasal 50

Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi:
- Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
- Duplikat IGT sebagai arsip.

Pasal 51

(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh

Instansi Pemerintah diserahkan kepada instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang perpustakaan.

(2) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh

Pemerintah Daerah diserahkan kepada SKPD yang bertanggung jawab
di bidang perpustakaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 16

Pasal 52

(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Instansi

Pemerintah diserahkan kepada instansi pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang kearsipan.

(2) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Daerah diserahkan kepada SKPD yang bertanggung jawab di bidang
kearsipan.

Pasal 53

(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi kepada Lembaga

Penerima dicatat dalam berita acara serah terima.

(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima.

(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT yang diserahkan

kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari
penyelenggara.

Pasal 54

(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
IGT diterbitkan.

(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak selesainya
kegiatan pembuatan IGT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 55

Lembaga Penerima wajib melaksanakan:

  • penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;

- penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

  • pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT.

Pasal 56

Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memiliki bentuk
penyajian meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

17 2014, No.31

  • tabel informasi berkoordinat;
  • Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas;
  • Peta digital;
  • Peta interaktif; dan/atau
  • Peta multimedia.

Pasal 57

Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf
a dan Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 huruf b diserahkan dalam bentuk:
- cetak; dan
- digital.

Pasal 58

(1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56

huruf a dalam bentuk digital dibuat dalam Format saji.

(2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dalam bentuk digital dibuat dalam
Format asli dan Format saji.

Pasal 59

(1) Peta digital, Peta interaktif, dan/atau Peta multimedia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, huruf d, dan huruf e, dibuat dalam
Format asli dan Format saji.

(2) Untuk Peta interaktif dan Peta multimedia, selain dibuat dalam

Format asli dan Format saji, juga diserahkan beserta Perangkat
Lunaknya.

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial

Pasal 60

(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan
pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan media elektronik
dan media cetak.

(2) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 18

Bagian Keenam
Penggunaan Informasi Geospasial

Pasal 61

(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e

merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung
maupun tidak langsung.

(2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial

Paragraf 1
Umum

Pasal 62

(1) Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk

memperlancar penyelenggaraan IG.

(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • kebijakan;
  • kelembagaan;
  • teknologi;
  • standar; dan
  • sumber daya manusia.

(3) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Badan.

(4) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dapat bekerja sama
dengan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan,
dan/atau Setiap Orang.

Paragraf 2
Kebijakan

Pasal 63

Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a terdiri
atas:
- kebijakan IG nasional;
- kebijakan IG Instansi Pemerintah; dan
- kebijakan IG Pemerintah Daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

19 2014, No.31

Pasal 64

Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a
dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Pasal 65

(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 menjadi

acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.

(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang
IG melalui rapat koordinasi nasional IG.

(3) Penyelenggaraan rapat koordinasi nasional IG sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan

dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.

(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi setiap tahun

melalui rapat koordinasi nasional IG.

Pasal 66

(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

63 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan
rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.

(2) Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-masing

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 67

(1) Kebijakan IG Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

63 huruf c harus disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka
menengah daerah dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.

(2) Kebijakan IG Pemerintah Daerah ditetapkan oleh masing-masing

gubernur atau bupati/walikota.

Paragraf 3
Kelembagaan

Pasal 68

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b

merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 20

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui

forum pertemuan antarpemangku kepentingan yang terdiri atas
unsur:

  • Instansi Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah; dan
  • Setiap Orang.

(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diselenggarakan oleh Badan secara berkala.

Paragraf 4
Teknologi

Pasal 69

Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c
merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IG.

Pasal 70

Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan
pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 harus sesuai dengan kriteria teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Badan.

Pasal 71

(1) Dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak
lain.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat

ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia
dan alih teknologi.

Paragraf 5
Standar

Pasal 72

(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d

digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG.

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Standar

Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

21 2014, No.31

Pasal 73

Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat

(2) dapat diberlakukan secara wajib oleh penyelenggara IG.

Pasal 74

Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala terhadap
Standar Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya sesuai
dengan kewenangannya.

Paragraf 6
Sumber Daya Manusia

Pasal 75

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2)

huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.

(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui:

  • pendidikan;
  • pelatihan; dan/atau
  • penelitian.

(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan

oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG.

(4) Penyusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di bidang IG

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
setelah mendapat masukan dari Badan.

(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh

lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari Badan.

(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan

oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 76

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 yang

merupakan tenaga profesional di bidang IG harus tersertifikasi.

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 22

Pasal 77

(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau

Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.

(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • orang perseorangan;
  • Badan Usaha; dan
  • kelompok orang.

Pasal 78

Pelaksanaan IG oleh orang perseorangan dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf

c wajib memiliki surat keterangan sebagai kelompok orang yang
memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan tertentu terkait
IG.

(2) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), kelompok orang harus memenuhi persyaratan:

  • memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota; dan

- memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan tertentu
terkait IG.

Pasal 80

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diterbitkan

oleh lembaga yang diakreditasi oleh Badan.

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kebutuhan dan
kualifikasinya.

Pasal 81

Kelompok orang yang memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan
tertentu terkait IG wajib melaksanakan kegiatan IG sesuai dengan surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

23 2014, No.31

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan IGD

Pasal 83

(1) Penyelenggaran IGD dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rencana

induk penyelenggaraan IGD.

(2) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan.

(3) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memuat secara detail area yang akan diselenggarakan.

(4) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disusun paling sedikit berdasarkan:
- kebutuhan pembangunan;
- kebijakan nasional;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
- ketersediaan anggaran.

(5) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan
dapat ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
dengan perkembangan kebutuhan nasional.

Pasal 84

(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan

penyelenggaraan IGD di luar rencana induk penyelenggaraan IGD
kepada Kepala Badan.

(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IGD di luar

rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Pasal 85

(1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan metode dan

tata cara tertentu.

(2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

dengan memperhatikan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 24

  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

- standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional
dan/atau internasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 86

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan menyelenggarakan

sistem informasi IGD.

(2) Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah.

Pasal 87

(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan Instansi

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.

(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan validasi

terhadap hasil penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan IGD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

Pasal 88

(1) Hasil penyelenggaraan IGD dipublikasikan secara periodik sesuai

ketentuan penyelenggaraan dan jangka waktu Pemutakhiran IGD
dengan diberikan kode publikasi.

(2) Dalam hal tertentu, hasil penyelenggaraan IGD dapat dipublikasikan

dengan tidak mengikuti jadwal publikasi secara periodik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan diberikan kode publikasi tersendiri.

Bagian Kedua
Pemutakhiran

Paragraf 1
Umum

Pasal 89

Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 83 sampai dengan Pasal 88 berlaku secara mutatis mutandis

terhadap Pemutakhiran IGD.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

25 2014, No.31

Pasal 90

(1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Pemutakhiran Periodik; dan
  • Pemutakhiran Nonperiodik.

(3) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • jaring kontrol geodesi; dan
  • Peta dasar.

Pasal 91

Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3)
huruf a meliputi:
- jaring kontrol horizontal nasional;
- jaring kontrol vertikal nasional; dan
- jaring kontrol gayaberat nasional.

Pasal 92

Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf b
meliputi:
- Peta Rupabumi Indonesia;
- Peta Lingkungan Pantai Indonesia; dan
- Peta Lingkungan Laut Nasional.

Pasal 93

Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a
terdiri atas:
- Peta Skala 1:1.000.000, 1:500.000, dan 1:250.000;
- Peta Skala 1:100.000, 1:50.000, dan 1:25.000; dan
- Peta Skala 1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.

Pasal 94

Peta Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
huruf b terdiri atas:
- Peta Skala 1:250.000;
- Peta Skala 1:50.000 dan 1:25.000; dan
- Peta Skala 1:10.000.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 26

Pasal 95

Peta Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
huruf c terdiri atas:
- Peta Skala 1:500.000 dan 1:250.000; dan
- Peta Skala 1:50.000.

Paragraf 2
Pemutakhiran Periodik

Pasal 96

(1) Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3)

huruf a dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap:
- nilai unsur jaring kontrol geodesi; dan
- sarana fisik jaring kontrol geodesi.

Pasal 97

(1) Nilai unsur jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

96 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- sistem referensi koordinat;
- nilai koordinat horizontal;
- nilai koordinat vertikal atau tinggi; dan
- nilai gayaberat.

(2) Nilai unsur jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dimutakhirkan paling lambat setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 98

Sarana fisik jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (2) huruf b dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu paling
lambat setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 99

Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf b
dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 100

(1) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.000.000, 1:500.000, dan

1:250.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

27 2014, No.31

dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.

(2) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:100.000, 1:50.000, dan 1:25.000

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b dimutakhirkan secara
periodik dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas)
tahun.

(3) Peta Rupabumi Indonesia Skala1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan

1:1.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c
dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 1 (satu) sampai
dengan 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 101

(1) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:250.000 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 94 huruf a dimutakhirkan secara periodik
dalam jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 25 (dua puluh
lima) tahun.

(2) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:50.000 dan 1:25.000

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b dimutakhirkan secara
periodik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima
belas) tahun.

(3) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:10.000 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 94 huruf c dimutakhirkan secara periodik
dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 102

(1) Peta Lingkungan Laut Nasional Skala 1:500.000 dan 1:250.000

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a dimutakhirkan secara
periodik dalam jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 25 (dua
puluh lima) tahun.

(2) Peta Lingkungan Laut Nasional Skala 1:50.000 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dimutakhirkan secara periodik
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas)
tahun.

Paragraf 3
Pemutakhiran Nonperiodik

Pasal 103

Pemutakhiran Nonperiodik dilaksanakan apabila terjadi peristiwa tertentu
yang mendesak untuk dilaksanakannya Pemutakhiran IGD.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 28

Pasal 104

Peristiwa tertentu yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103, berupa:
- bencana alam;
- perang;
- pemekaran atau perubahan wilayah administratif; atau
- kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD.

Pasal 105

Skala Peta dasar yang digunakan untuk Pemutakhiran Nonperiodik
diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 106

Dalam keadaan tertentu Pemutakhiran Nonperiodik dapat diprioritaskan
untuk wilayah yang memiliki Peta dasar paling tua dan/atau pada Skala
terkecil diantara ketersediaan Peta dasar nasional.

Pasal 107

(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan oleh Badan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:

  • penyelenggara IGT; dan
  • Pengguna IG.

(3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Setiap Orang.

Pasal 108

Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-
undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta
sosialisasinya;
- pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

29 2014, No.31

- perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi;
dan/atau
- penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber
daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 109

Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya;
dan/atau
- pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.

Pasal 110

(1) Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 108 huruf a dilakukan dalam bentuk media cetak dan/atau

elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a dapat

dilakukan dengan media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka.

Pasal 111

Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan kepada
penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b
dilakukan oleh Badan dalam bentuk:
- menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya;
- melakukan pendampingan; dan/atau
- memberikan masukan kurikulum, menyediakan fasilitas pendidikan
dan pelatihan, pemberian beasiswa, penyediaan fasilitas magang, dan
pembelajaran jarak jauh.

Pasal 112

Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c dilakukan oleh Badan
melalui koordinasi dengan penyelenggara IGT.

Pasal 113

(1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber

daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf d dilakukan oleh
Badan sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang IG.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 30

(2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 114

Sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a dilakukan oleh Badan
melalui:
- publikasi di media cetak dan elektronik;
- pameran;
- lokakarya; dan/atau
- sosialisasi lainnya.

Pasal 115

Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 huruf b dilakukan oleh Badan paling sedikit melalui
pemberian asistensi, konsultasi, dan/atau pendampingan.

Pasal 116

Pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada Instansi
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan secara berkala.

Pasal 117

Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan
pembinaan.

Pasal 118

Setiap Orang yang melanggar ketentuan:
- Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
atau
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini,
dikenai sanksi administratif.

Pasal 119

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 berupa:
- peringatan tertulis;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

31 2014, No.31

  • penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
  • denda administratif; dan/atau
  • pencabutan izin.

Pasal 120

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diberikan
oleh:
- Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran
terhadap ketentuan:
1. Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau

### Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi

Geospasial; atau
1. Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah
ini;
- Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian selain Kepala
Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan:
1. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial; atau
1. Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 121

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 119 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang
yang melanggar ketentuan:
- Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau

### Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi

Geospasial; atau
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah
ini.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dalam bentuk surat yang memuat:
- rincian pelanggaran;
- kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau
ketentuan teknis; dan
- tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.31 32

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-masing 5
(lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis.

Pasal 122

(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau

seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b
dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat
peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (3).

(2) Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan
penghentian sementara kegiatan.

(3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dapat dilakukan upaya
paksa berupa penyegelan dan/atau penghentian kegiatan.

(4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan pengawasan agar kegiatan

yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan
terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam surat
keputusan penghentian sementara kegiatan.

Pasal 123

(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 119 huruf c dikenakan kepada Setiap Orang
yang melanggar ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Informasi Geospasial dan tidak mengindahkan
peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (3).

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan

paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 124

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 119 huruf d dikenakan kepada Setiap Orang yang
melanggar:
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini; dan
- tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan cara menerbitkan surat keputusan pencabutan izin.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

33 2014, No.31

(3) Surat keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran.

(4) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) wajib menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya.

(5) Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran tidak

menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang
memberikan sanksi melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 125

Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 126

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id