Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau
lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat
tertentu.
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang
sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG
yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau
diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah
dalam waktu yang relatif lama.
1. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah
IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat
mengacu pada IGD.
1. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat
Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk
memperlancar penyelenggaraan IG.
1. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
1. Pemutakhiran Periodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol
geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan secara berkala dalam
periode waktu tertentu.
1. Pemutakhiran Nonperiodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring
kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dalam waktu yang tidak tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.31
1. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman
keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada
manusia atau barang.
1. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan
pengumpulan DG.
1. Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk memajukan
pembangunan, pengembangan, dan/atau penggunaan Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
1. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk
menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat
keras.
1. Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkan
tanpa mengeluarkan biaya.
1. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau
digital.
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan
manusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
1. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG
dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan
informasi secara khusus untuk wilayah darat.
1. Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
1. Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan
informasi secara khusus untuk wilayah laut.
1. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum
oleh masyarakat luas.
1. Badan adalah Badan Informasi Geospasial.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Instansi yang Berwenang adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan suatu
keputusan terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi
tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.31 4
1. Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah yang menyelenggarakan IGT.
1. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau SKPD yang
bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang
kearsipan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau
Badan Usaha.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
1. Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
1. Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu
Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang
bersifat bebas dan terbuka.
1. Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak
pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
1. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan
penyaringan usulan pemberian insentif.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
1. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Setiap Orang.
