(1)
Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Pariwisata berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Akademi Pariwisata Medan; dan
d.
Akademi Pariwisata Makassar.
(2)
Jenis
dan
tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan
dalam
Lampiran,
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
pada
Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
meliputi juga:
www.peraturan.go.id
2015, No.39
a.
kegiatan
pendidikan,
pelatihan,
dan
penelitian
di
bidang
pariwisata yang dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak
lain;
b.
hasil penjualan produk makanan dan minuman;
c.
Jasa layanan penyajian makanan dan minuman.
(2)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerjasama.
(3)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula:
Harga pokok produksi + (10% x harga pokok produksi).
(4)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 10% (sepuluh persen) dari
harga hasil perhitungan jumlah formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Pasal 3
(1)
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Sekolah
Tinggi
Pariwisata
dan
Akademi
Pariwisata
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa pendidikan dan perkuliahan
serta ujian semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan program
Diploma yang berprestasi dan tidak mampu selain mahasiswa asing
dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan
mengenai
syarat
dan
tata
cara
pengenaan
tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dan Sekolah Tinggi Pariwisata
Nusa Dua Bali berupa kamar hotel praktik ditentukan berdasarkan
kondisi tertentu.
(2) Penentuan Pengenaan tarif berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Pariwisata wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.39
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Akademi Pariwisata Medan;
d.
Akademi Pariwisata Makassar; dan
e.
Biro Umum,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5122) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
2015, No.39
www.peraturan.go.id
