Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa Industri.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen
utamanya berupa natrium klorida dan dapat
mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium,
besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa
bahan tambahan iodium.
1. Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan
yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau
dipertukarkan.
1. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha
pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan,
dan/atau dipertukarkan.
1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah
jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
1. Impor ….
---
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
1. Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan
Impor ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
