Langsung ke konten

TATA CARA PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN

PP No. 9 Tahun 2018 dicabut

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa Industri.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen
utamanya berupa natrium klorida dan dapat
mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium,
besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa
bahan tambahan iodium.
1. Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan
yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau
dipertukarkan.
1. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha
pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan,
dan/atau dipertukarkan.
1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah
jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.

1. Impor ….

---

1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
1. Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan
Impor ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat mengendalikan Impor Komoditas

Perikanan dan Komoditas Pergaraman.

(2) Pengendalian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan

dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya Ikan, dan
petambak Garam, sekaligus menjamin ketersediaan
dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri
dalam negeri.

(3) Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan

Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat
pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan,
serta pemenuhan persyaratan administratif dan
standar mutu.

Pasal 3

(1) Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas

Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas

Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan
bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memuat penetapan:
- tempat pemasukan;
- jenis;
- volume;
- waktu pemasukan; dan
- standar mutu.

Pasal 4

(1) Tempat pemasukan Komoditas Perikanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri
sesuai dengan kebutuhan.

(2) Jenis, volume, dan waktu pemasukan Komoditas

Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan

berdasarkan hasil rapat koordinasi yang
diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi perekonomian.

(3) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan mengenai
sanitary and phytosanitary measures.

### Pasal 5 …

---

Pasal 5

(1) Tempat pemasukan Komoditas Pergaraman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri
sesuai dengan kebutuhan.

(2) Jenis Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jenis
Komoditas Pergaraman yang digunakan sebagai Bahan
Baku dan bahan penolong Industri.

(3) Volume dan waktu pemasukan Komoditas Pergaraman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c
dan huruf d, ditetapkan berdasarkan hasil rapat
koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koordinasi perekonomian.

(4) Standar mutu Komoditas Pergaraman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e memiliki
kandungan natrium klorida 97% (sembilan puluh
tujuh persen) atau lebih tetapi kurang dari 100%
(seratus persen) dihitung dari basis kering.

Pasal 6

Persetujuan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan untuk Bahan Baku dan bahan penolong
Industri sesuai Rekomendasi menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB III ...

---

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku
dan bahan penolong Industri yang telah diterbitkan
pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan
berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan sebesar
2.370.054,45 Ton (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu
lima puluh empat koma empat puluh lima Ton)
dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat;
dan
- penerbitan izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai
Bahan Baku dan bahan penolong Industri pada tahun
2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan
jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi
kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan mengenai
pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman yang telah ada, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
- peraturan perundang-undangan mengenai
pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman yang telah ada harus
disesuaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

ttd

Lydia Silvanna Djaman

---