Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
I Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau
peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal
dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam
dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa
manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan
lingkungan maritim.
2.Mahkamah...
SK No 003538 A
---
PRESIDEN
1. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal.
1. Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran
yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal.
1. Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua
Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan
lanjutan Kecelakaan Kapal.
1. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan
yang diangkat bleh Menteri dan memiliki kewenangan
tertinggi untuk menjalankan dan melakukan
pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan
keamanan pelayaran.
1. Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Perwira Kapai adalah para mualim, masinis, perwira
radio kapal, dan perwira teknik elektro.
1. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di
bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
1. Terduga adalah Nakhoda dan/atau perwira Kapal yang
diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam
penerapan standar profesi kepelautan yang
menyebabkan Kecelakaan Kapal.
1. Terperiksa adalah pihak-pihak yang dimintai keterangan
dalam pembuatan berita acara pemeriksaan
pendahuluan.
1. Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi
administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari
Keputusan Mahkamah Pelayaran ya.ng telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
1. Saksi
SK No 003539 A
---
PRESIDEN
1. Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan
dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan
lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan
Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau
pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami
kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
1. Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang
tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan
keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau
pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat
terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
1. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta
tugas-tugas Pemerintah lainnya.
1. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Kapal Niaga adalah kapal yang digunakan untuk media
bisnis oleh orang perseorangan atau badan usaha.
1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran.
Bagian Kesatu
Umum
