Ayat (1)
Secara prinsip, Faktur Pajak harus dibuat pada saat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah. Namun demikian karena suatu hal, dapat
terjadi keterlambatan pembuatan Faktur Pajak. Atas
keterlambatan pembuatan Faktur Pajak dikenai sanksi
sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14
ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum clan Tata
Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai
batas waktu keterlambatan. Untuk menjamin kepastian
terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan
jangka waktu pembuatan Faktur Pajak. Di samping itu,
ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan
pengakuan penghasilan di dalam menghitung
peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung
Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang
digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, saat pembuatan Faktut Pajak
ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat clan
harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum
serta diterapkan secara konsisten.
Termasuk ...
SK No 086542 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam
ketentuan 1n1, yaitu dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Untuk kepastian hukum dan untuk memberikan
kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak
dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai,
perlu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi
kapan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena
Pajak.
Contoh saat pembuatan Faktur Pajak:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak.
Contoh 1:
PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara
langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei
1. Atas transaksi penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut, PT Aman membuat Faktur Pajak
pada tanggal 15 Mei 2021.
Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual
Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya
dengan syarat peng1nman (tenn of
delivery) loco gudang penjual (FOB shipping point).
Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT
Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada
tanggal 10 Juni 2021 dengan menggunakan
perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery
order, 10 Juni 2021. Barang diterima oleh PT Ceria
pada tanggal 12 Juni 2021. Atas transaksi
penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT
Berkah membuat Faktur Pajak pada tanggal 10
Juni 2021.
Dalam ...
SK No 086541 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas,
faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada
tanggal penyerahan secara langsung atau pada
saat diserahkan kepadajuru kirim atau pengusaha
jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka
Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan
faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan
tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten.
Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak
kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat
pengiriman (tenn of delivery) franco gudang pembeli
(FOB destination). Barang dikeluarkan dari gudang
PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sen tosa pada
tanggal 12 Agustus 2021 dengan menggunakan
perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT
Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2021. PT Cantik
menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada
tanggal 16 Agustus 2021. Atas penyerahan Barang
Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib membuat
Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2021 atau
paling lama tanggal 16 Agustus 2021.
1. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak.
Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani
tanggal 1 Mei 2021. Perjanjian penyerahan hak
untuk menggunakan atau menguasai rumah
tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1
September 2021. Faktur Pajak harus dibuat pada
tanggal 1 September 2021.
Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau
ditandatangani, barang tidak bergerak telah
diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak
harus dibuat pada saat barang tersebut secara
nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerima barang.
Contoh 2: ...
SK No 086540 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara
nyata tanggal 1 Agustus 2021. Faktur Pajak harus
dibuat pada tanggal 1 Agustus 2021.
Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau
ditandatangani, barang tidak bergerak telah
diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak
harus dibuat pada saat barang tersebut secara
nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerima barang.
Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara
nyata tanggal 1 Agustus 2021. Perjanjian jual beli
ditandatangani tanggal 1 September 2021. Faktur
Pajak harus dibuat pada tanggal 1 Agustus 2021.
1. Penyerahan Jasa Kena Pajak.
Contoh 1:
PT Semangat menyewakan 1 (satu) unit ruko
kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama
12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak, disepakati
antara lain:
PT Diatetupa mulai menggunakan ruko
tersebut pada tanggal 1 September 2021.
Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas)
tahun sebesar Rp120.000.000,00.
Pembayaran sewa, yaitu tahunan dan
disepakati dibayar setiap tanggal 29
September dengan pembayaran sebesar
Rpl0.000.000,00 per tahun.
Pada tanggal 29 September 2021, PT Diatetupa
melakukan pembayaran sewa untuk tahun
pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak
tersebut, PT Semangat wajib membuat Faktur
Pajak pada tanggal 29 September 2021 dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rpl0.000.000,00.
Contoh 2: ...
SK No 086539 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan
untuk memberikan jasa konsultasi manajemen
dan pelatihan kepada staf marketing PT Toryung
selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak
sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa
konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma
Cerah Konsultan mulai memberikan jasa
konsultasi tanggal 1 Juli 2021. Pada tanggal 10
Agustus 2021, Firma Cerah Konsultan mengajukan
tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan
Juli 2021 sebesar Rpl0.000.000,00. PT Toryung
melakukan pembayaran atas tagihan terse but pada
tanggal 20 Agustus 2021. Atas transaksi tersebut,
Firma Cerah Konsultan wajib membuat Faktur
Pajak pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar Rpl0.000.000,00 (sesuai
dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru
diterima tanggal 20 Agustus 2021.
Contoh 3:
PT Setiyakom merupakan perusahaan jasa
telekomunikasi. PT Setiyakom melakukan
penagihan kepada pelanggan sesua1 dengan
periode pemakaian selama 1 (satu) bulan.
Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan
memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur
penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari
setelahnya.
Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada
tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2021, PT
Setiyakom menerbitkan faktur penjualan
(melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2021.
Untuk kasus ini, Faktur Pajak dibuat pada saat
penyerahan jasa tersebut dinyatakan atau dicatat
sebagai piutang atau penghasilan, yaitu pada akhir
periode pemakaian (tanggal 30 Juni 2021) atau
paling lama pada saat diterbitkannya faktur
penjualan (tanggal 5 Juli 2021).
Matriks ...
SK No 086538 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Matriks saat pembuatan Faktur Pajak untuk
beberapa contoh penyerahan di bidang jasa
t ee1 k omun1.kas1, ya1·tu se b aga1 b en.ku:t
Periode Periode Paling Lama
Pemakaian/ Saat Diakui Penerbitan No. Pengakuan Faktur Pajak pen ye rah an Jasa Penghasilan Faktur Penjualan
Penghasilan Dibuat Kena Pajak
la 1 - 30 Juni 2021 1 - 30 Juni 2021 Juni2021 30Juni2021 30Juni2021
lb 1 - 30 Juni 2021 1- 30Juni 2021 Juni2021 5Juli2021 5Juli2021
le 1- 30Juni 2021 1- 30 Juni 2021 Juni2021 31 Juli2021 31 Juli 2021
26 Mei - 25 Juni 26 Mei- 25Juni
2 Juni2021 6Juli 2021 6Juli2021 2021 2021
16Mei-15Juni 16 Mei - 15 Juni
3 Mei2021 20Juni2021 20Juni 2021 2021 2021
16 Mei - 15 Juni 16 Mei - 15 Juni 4 Juni2021 20Juni2021 20Juni 2021 2021 2021
16 - 31 Mei 2021 Mei 2021 31 Mei2021 31 Mei 2021 16Mei- 15Juni
5 2021 1 - 15 Juni 2021 Juni 2021 15Juni2021 15Juni2021
1. Penyerahan sebagian tahap pekerjaan
(pembayaran termin).
Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan,
misalnya penyerahan jasa pemborongan bangunan
atau barang tidak bergerak lainnya, saat
pembuatan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Umumnya, pekerjaan jasa pemborongan bangunan
dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan
dalam suatu masa tertentu. Sebelum Jasa
pemborongan itu selesai dan siap untuk
diserahkan, telah diterima pembayaran di muka
sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau
pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan
jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan
penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini, Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran
tersebut diterima oleh pemborong atau kontraktor,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
Selanjutnya ...
SK No 086537 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Selanjutnya, setelah bangunan atau barang tidak
bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa
pemborongan seluruhnya diserahkan kepada
penerima jasa. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan
Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena
Pajak itu dilakukan meskipun pembayaran lunas
jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh
pemborong atau kontraktor, sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh:
1. Tanggal 1 April 2021, perjanjian pemborongan
ditandatangani dan diterima uang muka
sebesar 20%.
1. Tanggal 1 Mei 2021, pekerjaan selesai 20%,
diterima pembayaran tahap ke-1.
1. Tanggal 1 Juni 2021, pekerjaan selesai 50%,
diterima pembayaran tahap ke-2.
1. Tanggal 20 Juni 2021, pekerjaan selesai 80%,
diterima pembayaran tahap ke-3.
1. Tanggal 25 Agustus 2021, pekerjaan selesai
100%, bangunan atau barang tidak bergerak
diserahkan.
1. Tanggal 1 September 2021, diterima
pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95%
dari harga borongan.
1. Tanggal 1 Maret 2022, diterima pembayaran
pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1 sampai dengan angka 4, Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada tanggal
diterimanya pembayaran (tahap), sedangkan pada
angka 5 sampai dengan angka 7, Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25
Agustus 2021 atau saat jasa pemborongan
(bangunan atau barang tidak bergerak) selesai
dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal ...
SK No 086536 A
---
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6
dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak
t