PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Penelitian ...
SK No 086575 A
---
--- Page 19 ---
PRESIDEN
- 19 -
1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan
dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
1. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian
pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau
penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan
permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur
Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan
pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
1. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil
Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/ a tau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan
Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang
disetujui maupun yang tidak disetujui.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
1. Penyidikan ...
SK No 086574 A
---
--- Page 20 ---
PRESIDEN
- 20 -
1. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah
serangkaian · tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya
disebut P3B, adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia
dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk
mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan
pengelakan pajak.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure), yang selanjutnya disebut MAP, adalah prosedur
administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah
dilaksanakan.
1. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),
yang selanjutnya disebut APA, adalah perjanjian tertulis
antara:
- Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
- Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang
melibatkan Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-
Undang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-
kriteria dan/ atau menentukan harga wajar atau laba wajar
di muka.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara
ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(2a), serta penjelasan ayat (3) Pasal 7 diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 7 ...
SK No 086573 A
---
--- Page 21 ---
PRESIDEN
- 21 -
Pasal 2
Perlakuan perpajakan untuk menclukung kemuclahan berusaha
clalam Peraturan Pemerintah ini meliputi biclang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai, clan Ketentuan Umum clan Tata Cara
Perpajakan.
Pasal 2
**(1) Pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan**
lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak
Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi
dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
**(2) Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dividen
yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham
atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Rapat umum pemegang saham atau dividen interim**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk rapat sejenis
dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
**(4) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk
usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar
negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.
**(5) Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau**
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib
Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak**
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
- Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang
berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan
pada saat dividen diterima atau diperoleh.
**(7) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri.
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran**
sendiri oleh Wajib. Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
## BAB IV ...
SK No 086586 A
---
--- Page 8 ---
PRESIOEN
- 8 -
Pasal 3
**(1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, cliskonto, clan**
imbalan sehubungan clengan jaminan pengembalian utang yang
cliterima atau cliperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap clikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20%
(clua puluh persen) sebagaimana climaksucl clalam Pasal 26
Unclang-Unclang Pajak Penghasilan.
**(2) Tarif ...**
SK No 086589 A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
- 5 -
**(2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (lb) Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
**(3) Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda.
**(4) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang**
diberikan penurunan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
**(5) Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) termasuk:
- bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto
bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
- diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
**(6) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilakukan oleh:
- penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran
yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima
pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang
Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
dan/atau
- perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang
perantara dan/ atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang
diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
**(7) Ketentuan mengenai Bunga Obligasi atas Obligasi yang**
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis
mutandis terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
**(8) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak**
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
## BAB III ...
SK No 086588 A
---
--- Page 6 ---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
- 6 -
Pasal 4
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5271) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, serta di antara angka 1 dan
angka 2 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka la, angka
1b, angka le, angka ld, dan angka le, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5268) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
( 1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan
dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran
perbuatannya, apabila:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39
ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya
Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum
melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
**(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang sebenarnya terutang;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya
terutang; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebesar 100% (seratus
persen).
(2a) Pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pemulihan
kerugian pada pendapatan negara.
**(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang**
dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap
Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.
**(4) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan**
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terse but,
terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
**(5) Ketentuan ...**
SK No 086572 A
---
--- Page 22 ---
PRESIDEN
- 22 -
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan**
ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 8 diubah,
serta ayat (7) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
**(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri**
secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum
menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.
**(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan
dilampiri dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya dalam format Surat
Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang
dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
**(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan**
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap
dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan
surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan
tersendiri terse but serta memperhitungkan pokok pajak yang
telah dibayar.
**(4) Dalam ...**
SK No 086571 A
---
--- Page 23 ---
PRES IDEN
- 23 -
**(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang
sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya tersebut.
**(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat
ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
**(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif
terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan.
**(7) Dihapus.**
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan**
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal lOA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lOA
**(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha**
atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia
wajib menyelenggarakan pembukuan.
**(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib
melakukan pencatatan, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan norma penghitungan
penghasilan neto;
- Wajib ...
SK No 086570 A
---
--- Page 24 ---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
- 24 -
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
- Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria
tertentu.
**(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan
yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-
undangan perpajakan menentukan lain.
**(4) Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi**
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c paling sedikit mempertimbangkan modal usaha,
peredaran bruto, dan tahun pendirian kegiatan usaha Wajib
Pajak.
**(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban**
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap
Wajib Pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
**(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan**
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan/ a tau tata cara menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah,
di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (4a), dan penjelasan ayat (1) Pasal 12 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal,
sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
**(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi**
tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
**(2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan**
Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
- Pemeriksaan ...
SK No 086569 A
---
--- Page 25 ---
PRESIDEN
- 25 -
- Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib
Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak
ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan
### Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan atau Pasal 44B Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
**(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilanjutkan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib
Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak
ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup
bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal
dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-
Undang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan;
atau
- Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum clan salinan Putusan
Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.
**(4) Pemeriksaan . . .**
SK No 086568 A
---
--- Page 26 ---
PRESIDEN
- 26 -
**(4) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dihentikan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena Pasa1 44B Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah
daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; dan
- Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a dan huruf b, Pemeriksaan yang
ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran
pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
hasil Penyidikan.
**(5) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan**
Pemeriksaan apabila setelah Pemeriksaan dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain
yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3)
### Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
**(1) Dalamjangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya**
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal:
- pajak ...
SK No 086567 A
---
--- Page 27 ---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
- 27 -
- pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan
dalam Surat Teguran;
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tern ya ta tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak
seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
- kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau
### Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang;
- Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan; atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dan/ a tau
ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau
telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
**(2) Dihapus.**
**(3) Dihapus.**
1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan**
Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil
Pemeriksaan ulang terhadap:
- data ...
SK No 086566 A
---
--- Page 28 ---
PRESIDEN
- 28 -
- data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum
terungkap; atau
- keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
**(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan**
berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus,
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
**(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat**
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditambah sanksi
administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
terse but.
**(2) Dihapus.**
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal
20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
( 1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean; •
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.
**(2) Dalam ...**
SK No 086583 A
---
--- Page 11 ---
PRESIDEN
- 11 -
**(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan**
Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.
**(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a untuk:
- penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain
penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut
consignor kepada penerima barang atau yang disebut
consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat:
1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama pembeli;
1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/ atau penyerahan antarcabang;
1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;
atau
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak
Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten;
- penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,
terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan
atau menguasai Barang Kena Pajak Berwujud tersebut,
secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;
- penyerahan ...
SK No 086582 A
---
--- Page 12 ---
PRESIOEN
- 12 -
- penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, terjadi
pada saat:
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau
1. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya,
dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada
angka 1 tidak diketahui;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, yaitu pada saat yang
terjadi lebih dahulu di antara saat:
1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris;
1. berakhimya jangka waktu berdirinya perusahaan
yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
1. tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
1. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-
nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau
sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan
atau berdasarkan data atau dokumen yang ada;
dan
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, pele buran, pemekaran, pemecahan, dan
pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena
Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, yang tidak
memenuhi ketentuan Pasal lA ayat (2) huruf d Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan
bentuk usaha, terjadi pada saat:
1. disepakati . . .
SK No 086581 A
---
--- Page 13 ---
PRESIDEN
- 13 -
1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang
saham yang tertuang dalam perjanjian
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, a tau
perubahan bentuk usaha;
1. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan atau
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha oleh notaris;
1. disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal SA
yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau
1. ditandatanganinya akta mengenai pengalihan
Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal SA oleh notaris.
**(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
**(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) huruf c terjadi pada saat:
- harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai
piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan
faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten;
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui;
atau
- mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya,
dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian
sendiri J asa Kena Pajak.
**(6) Pemanfaatan ...**
SK No 086580 A
---
--- Page 14 ---
PRESIDEN
- 14 -
**(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau**
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e, terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara
saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/ atau Jasa Kena Pajak terse but dinyatakan sebagai
utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/ atau Jasa Kena Pajak terse but ditagih oleh pihak
yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik
sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya.
**(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau**
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.
**(8) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak
dikeluarkan dari Daerah Pabean.
**(9) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada saat Penggantian
atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor
tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.
**(10) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) hurufh terjadi pada saat Penggantian atasjasayang
diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.
1. Di antara ...
SK No 086579 A
---
--- Page 15 ---
PRESIDEN
- 15 -
1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
### Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan
Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
**(2) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
bagi consignee, terjadi pada saat:
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama pembeli;
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/ atau penyerahan antarcabang;
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
- harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud
diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat
diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak
consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19 diubah,
serta ayat (2) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
**(1) Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada**
saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
### Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10),
serta Pasal 1 7 A.
**(2) Dihapus ...**
SK No 086578 A
---
--- Page 16 ---
PRESIDEN
- 16 -
**(2) Dihapus.**
**(3) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah**
melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak
seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
**(4) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.
**(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak
Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
1. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
### Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
**(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)**
harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
**(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi
Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi
pemerintah;
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak
dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek
pajak luar negeri orang pribadi; atau
1. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri
badan atau bukan merupakan subjek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-
U ndang Pajak Penghasilan;
- jenis ...
SK No 086577 A
---
--- Page 17 ---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
- 17 -
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- · Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.
**(3) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan
Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
**(4) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas**
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi
subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan
Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5)
huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
**(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak
Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20
dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 20 yakni
ayat (4), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
**(1) Hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18,
dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan atau laporan
hasil Pemeriksaan ulang.
**(2) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil**
Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat nota penghitungan.
**(3) Berdasarkan ...**
SK No 086565 A
---
--- Page 29 ---
PRESIDEN
- 29 -
**(3) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat
ketetapan pajak.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, serta penjelasan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 24 berbunyi
se bagai beriku t:
Pasal 24
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan**
pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak
diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi Wajib Pajak.
**(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan**
pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/ atau
setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila
setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh
data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
**(3) Surat ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat**
ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 29 dihapus.
1. Ketentuan ...
SK No 086564 A
---
--- Page 30 ---
PRESIDEN
- 30 -
1. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 44 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 45 dihapus.
1. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
### Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal45A
**(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan**
keberatan, permohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya
sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
**(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling
banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang
telah diterbitkan:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
- Surat Ketetapan Pajak Nihil.
**(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam**
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), merupakan jumlah lebih bayar
menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak
pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
**(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat
Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
**(5) Imbalan ...**
SK No 086563 A
---
--- Page 31 ---
PRESIOEN
- 31 -
**(5) lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan:
- berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan
dibagi 12 (dua belas); dan
- paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
**(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga
adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal
dimulainya penghitungan imbalan bunga.
**(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),**
dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat
Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
**(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan
bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan
Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke
Pengadilan Pajak; atau
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap
Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal
Pajak dari Pengadilan Pajak.
**(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian**
imbalan bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Ketentuan ...
SK No 086562 A
---
--- Page 32 ---
PRESIDEN
- 32 -
1. Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (7) huruf d Pasal 60 diubah,
ayat (7) huruf c dan huruf e Pasal 60 dihapus, dan penjelasan
ayat (2) Pasal 60 diubah sebagaimana tercantum dalam
