Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang
penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak
sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202L tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Jasa . .
SK No 115785 A
---
PRESIDEN
-\)a
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
1. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan
termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau
pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi.
1. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan
termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan
Jasa Konstruksi.
1. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang
tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak
Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
