Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 9 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang
penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak
sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202L tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

1. Jasa . .
SK No 115785 A

---

PRESIDEN

-\)a

1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
1. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan
termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau
pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi.
1. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan
termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan
Jasa Konstruksi.
1. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang
tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak
Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi

dikenakan Pa.;ak Penghasilan yang bersifat l-rnal.

(2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi:
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk
sifat umum;
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk
sifat spesialis;
- klasihkasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat
umum;
- ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat
spesialis; dan
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(41 Usaha

SK No 115786 A

---

PRESIDEN

(41 Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
- konsultansi konstruksi;
- pekerjaan konstruksi; dan
- pekerjaan konstruksi terintegrasi.

(5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan,
dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu
bangunan.

(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan
yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
(71 Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup
gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi
konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan
fungsi layanan dalam model penggabungan
perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta
model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
- l,75oh (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk
pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha
kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja
untuk usaha orang perseorangan;

  • 40/o

SK No 097878 A

---

PRESIDEN

- 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki
sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi
kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk
pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b;
- 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk
pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan
usaha;
- 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi
terirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
tidak memiliki sertifikat badan usaha;
- 3,5o/o (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi
konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang
memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat
kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
dan
- 60/o (enam persen) untuk jasa konsultansi
konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang
tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat
kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
(la) Perrgenaan Pajak Penghasilan yang bersifat f,rnal
terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat
sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf b, huruf e,
dan huruf g trdak meniadakan kewajiban untuk
memiliki sertilikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.

(2) Dalam . .

SK No I15788 A

---

PRES IDEN

(21 Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap,
tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa
laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang
bersifat final.

sehingga Pasal 7 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dihapus.

(21 Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia
Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif
berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan

usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final.

(satu) pasal 5. Di antara Pasal 10C dan Pasal 11 disisipkan 1
baru yakni Pasal 10D yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat

final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan
dievaluasi setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak
tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum

### Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Pasal II

SK No 097882 A

---

PRESIDEN

Pasal II
1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan
Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini,
pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor
51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
terhitung sejak Peraturan pemerintah ini berlaku,
pengenaan Pajak penghasilan dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaa,n dari Peraturan pemerintah Nomor
5l rahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan
dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indcnesia 1^'ahun 2008 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4881) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan penrerintah Nomor 40 Tahun
pemerintah Nomor 2oo9 tentang Perubahan atas Peraturan
51 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan
dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oag Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nonror 5014), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 115790 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

g-undangan dan
trasi Hukum,

Djaman

SK No 097874 A

---

PRES IDEN