Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang
14 didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
Perusahaan Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk
Negara Kertas l,eces Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan
Negeri putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/
2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN
Niaga Sby. tanggal 25 September 2Ot8, sehingga harta
Leces pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas
berada dalam keadaan insolvensi.
Pasal2...
SK No 169771 A
---
PRESIDEN
