(l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar
Minyak yang dijual.
(2) Iuran . . .
SK No250750A
---
PRESIDEN
dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana l2l Iuran yang
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan
berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang
dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai
kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
gasoline); a. avgas lauiation
- avnlr laviationturbinel;
- bensin (gasolinel;
- minyak solar (gas oil);
- minyak tanah (lcerosenel;
- mediumdistillatefuel; dan
minyak bakar lf,uel oit1, C.
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut
melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah
Jaringan Distribusi.
(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha
dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada
Wilayah Jaringan Distribusi.
(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5)
merupakan PNBP.